Polres Pekalongan-Transtv45.com || Sat Reskrim Polres Pekalongan mengamankan tiga pelaku pembuat petasan yang menyebabkan 1 orang meninggal dan 5 luka-luka. Sebelumnya, ledakan petasan berujung maut tersebut terjadi di Desa Jrebengkembang Kec. Karangdadap Kab. Pekalongan, Sabtu (29/4/2023).
Melalui konferensi pers yang digelar di depan lobi Mapolres Pekalongan, Kapolres AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H membeberkan ketiga pelaku yang diantaranya mempunyai hubungan dengan para korban.
“Usai kejadiaan naas tersebut, kami bergegas melakukan penyelidikan terkait ledakan petasan yang telah menewaskan 1 orang dan melukai 5 lainnya. Dan tiga pelaku berhasil kami amankan diantaranya SB, NA dan I alias Bawon, kesemuanya adalah warga Desa Jrebengkembang,” ujarnya.
“Para pelaku ini diantaranya adalah kakak dan paman korban,” tambah Kapolres.
AKBP Arief menjelaskan, ketiga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing.
“Dimana SB bertugas membeli membeli bahan obat petasan melalui onlineshop, kemudian meraciknya dan membuat selongsong mercon. Selain itu, yang bersangkutan juga menarik iuran untuk pembuatan mercon tersebut sebanyak 30 orang anak yang masing-masing Rp. 30.000,- per anak. Sedangkan NA menutup selongsong dengan pasir dan sandal, mengebor selongsong untuk lobang sumbu dan memasukkan bahan mercon ke dalam selongsong. Sementara I bertugas menutup selongsong dengan campuran pasir dan malam serta membuat sumbu mercon,” katanya.
Kapolres menyampaikan, dalam pembuatan petasan tersebut juga diisi dengan paku, dimana SB yang berperan memasukkan paku tersebut ke dalam petasan.
“Satu petasan ini diisi minimal 10 paku dan untuk diameter petasan paling kecil 5,7 cm dan yang terbesar berdiameter 14 cm dengan tinggi 38 cm. Ini kalau meledak di tengah-tengah kerumunan sangat berbahaya dan pasti menimbulkan korban jiwa,” imbuhnya.
AKBP Arief menjelaskan, jumlah petasan yang dibuat sebanyak 12 petasan dimana memang dipersiapkan dinyalakan pada syawalan. Dimana 10 petasan berhasil diledakkan dengan urutan petasan kecil 8 buah terlebih dahulu berhasil meledak, baru kemudian 4 buah petasan ukuran besar.
“Untuk 2 petasan besar pertama berhasil diledakkan oleh SB dan NA, namun untuk yang ketiga tidak meledak, kemudian SB mencoba memperbaiki sumbu dengan cara menusukkan sebatang lidi pada lobang sumbu namun tidak berhasil, sehingga oleh SB petasan tersebut diletakkan begitu saja di sawah (tepi jalan),” kata Kapolres.
Menurut keterangan saksi, bahwa MN berusaha memasukkan paku ke dalam lobang sumbu dengan cara dipukul menggunakan batu, sehingga membuat petasan meledak dan mengakibatkan MN bersama 5 korban lainnya yang berada didekatnya mengalami luka – luka.
Selanjutnya keenam korban dibawa ke RSI Pekajangan dan sampai di RSI, MN dinyatakan meninggal dunia.
Akibat tindakan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu pula, Kapolres Pekalongan menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan upaya preemtif dan preventif dengan melaksanakan razia petasan dan balon udara, dimana berhasil mengamankan 14 balon udara.
“Alhamdulillah, kemarin hampir seluruh Kecamatan tidak ada yang belum sempat menerbangkan, karena sudah kita lakukan penyitaan terlebih dahulu. Di Kecamatan di Kedungwuni, kita mengamankan 6 balon udara dengan diameter 5 meter, kemudian di Bojong 4. Sedangkan di Karangdadap ada 4 balon udara masing-masing 2 meter kemudian yang terbesar 15 m dan 30 meter berhasil disita,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AKBP Arief mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tradisi-tradisi yang tidak baik seperti penerbangan balon yang disertai petasan.
Raharjo/afk