Polres Pekalongan-TransTV45.com || Keributan antara salah seorang aktivis LSM di Kab. Pekalongan Mustofa (63) dengan anggota ormas beberapa hari terakhir ini viral di media sosial dan mendapat beragam reaksi dari warganet.
Dari keterangan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Ipda Suwarti mengatakan, bahwa keributan antara keduanya merupakan kesalahpahaman.
“Jadi video yang beredar di media sosial dan sempat viral tersebut, melibatkan Mustofa yang merupakan aktivis LSM dan anggota ormas, dimana dalam video tersebut adalah Dwi Hendratno (41) yang merupakan ketua ormas di Kab. Pekalongan,” ujarnya.
Ipda Suwarti mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/04) sekitar pukul 14.30 wib di kediaman Mustofa di Kedungwuni.
“Karena kesalah pahaman tersebut, beberapa anggota ormas yang terbawa emosi mendatangi kediaman Mustofa di Desa Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni, sehingga terjadilah perseteruan diantara keduanya dan sempat membuat geger di media sosial,” katanya.
Terkait hal ini, dari pihak Kepolisian merespon dan menyarankan untuk pihak yang merasa dirugikan agar melapor ke Kepolisian, namun hingga kini dari pihak-pihak terkait tidak ada yang melapor ataupun membuat aduan dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
“Setelah ada respon dari Kepolisian, kedua pihak mengadakan pertemuan untuk melakukan kesepakatan damai dan tidak akan memperpanjang masalah tersebut ataupun menuntut di kemudian hari,” jelas PS. Kasi Humas.
Dari hal ini baik Mustofa dan Dwi Hendratno sudah saling memaafkan dan tidak akan memperpanjang permasalahan tersebut ke ranah hukum baik pidana maupun perdata.
“Kedua pihak sudah saling menyadari dan bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan disertai saksi-saksi dan permasalahan ini dianggap selesai,” imbuhnya.
Dari pihak Kepolisian sendiri, mengharapkan kedua belah pihak untuk senantiasa bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kab. Pekalongan tetap aman dan kondusif.
Raharjo/afk