Pemdes Pematang Gajah di Duga Lupa Pasang Bendera Merah Putih Saat Jam Kantor.

Berita, Daerah733 Dilihat

Muaro Jambi, TransTV45.com ||Kantor Desa Pematang Gajah kecamatan Jambi Luar Kota kebupaten Muaro Jambi, provinsi Jambi, senin 08/05/23, jam 02,09, pada saat awak media meyambagi kantor desa Pematang Gaja, tidak di temukan adanya Bendera Merah Putih sebagi Lambang Negara yang berkibar didepan Kantor Desa Tersebut pada saat masih jam kantor, pihak pemdes Pematang Gajag di duga abaikan UU Tentang Bendera, pemerintah menjelaskan, pemasangan Bendera sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, Bahasa Lembang Negara, serta Lagu Kebangsaan, sehingga seluruh bentuk kantor Pemerintah wajib mengikuti aturan dalam Undang Undang, serta bagi yang mengenyampingkan maka di kenakan sanksi berupa kurungan dan Denda.

Terilihat Didepan kantor Desa tersebut, tiang Bendera yang tegak lurus tampa adanya Bendera Merah Putih yang terpasang di tiang, menanggapi Hal tersebut awak media masuk menjumpai Kepala Desa disala satu ruangan yang ada dikantor desa Pematang Gajah, H. Rohmat selaku kades didesa tersebut mengatakan bahwa tidak terpasangnya Bendera Didepan kantor Desa dikarnakan lupa, dan saat Beliau masuk kantor juga tidak lagi meliahat tiang Bendera, bertepatan saat itu juga Kades memerintahkan staf untuk segera memasang Bendera, dan Beliau juga mengatakan akibat tidak terpasang nya Bendera Wartawan mampir kekantor Desa.

“Terkait Bendera yang tidak terpasang kami lupa pak, Saya juga saat masuk Kantor tidak lagi memperhatikan Bendera. Ucap Kades Kepada awak media.**

Salaming

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *