Kebutuhan pupuk subsidi ke petani tidak terpenuhi,mengundang maraknya oknum mendatangkan pupuk subsidi dari luar daerah

Berita379 Dilihat

Probolinggo-TransTV45.com|| 09 Mei 2023. Hebohnya isu pemberitaan belakangan ini perihal adanya dugaan pupuk subsidi yang di selundupkan dari luar daerah semakin gencar terdengar,bahkan isu yang masih hangat perihal ditemukannya penimbunan pupuk subsidi di KUD desa sogaan kecamatan pakuniran yang hanya kurang lebih dari 24 jam barang bukti pupuk subsidi sebanyak 7 ton raib di tempat penyimpanan sebelum aparat penegak hukum (APH) mengamankan untuk dijadikan barang bukti.

 

Polemik pupuk subsidi dikabupaten Probolinggo beberapa bulan terakhir menjadi persoalan serius bagi pemerintah kabupaten Probolinggo dan juga APH.banyak dugaan-dugaan yang menjadi asumsi liar di tengah-tengah masyarakat salah satunya perihal data yang masuk ke e-alokasi tidak valid,dari semua persoalan itu mendapat sorotan dari salah satu aktifis muda kecamatan pakuniran Purnomo.baginya persoalan pupuk subsidi harus disikapi serius oleh pemerintah daerah kabupaten Probolinggo dengan melihat semua aspek.salah satunya dari aspek data penerima pupuk subsidi yang masuk di e-alokasi.

 

“Dari data yang kami kumpulkan dengan temen-temen.penerima pupuk subsidi di kabupaten Probolinggo hanya kisaran kurang lebih 45 persen dari petani yang berhak mendapat pupuk subsidi,artinya apa,ada dugaan tidak validnya data penerima pupuk subsidi sehingga situasi ini menjadi hal yang seharusnya di seriusi oleh pemerintah hususnya dinas pertanian untuk mencarikan solusi agar petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi bisa mendapatkan pupuk subsidi,minimal dengan memberikan bantuan pupuk ke petani terfokus ke petani yang tidak menerima pupuk subsidi, ungkapnya.

 

Lebih lanjut Purnomo mengatakan,dari carut marutnya data RDKK yang di ajukan Poktan ke PPL dan di ajukan penerima nya oleh dinas ke pusat untuk masuk di e-alokasi,semakin memberikan kesempatan dan peluang bisnis bagi oknum mafia-mafia pupuk subsidi untuk menyelundupkan pupuk subsidi dari luar daerah.hal ini lagi-lagi petani yang menjadi korban,karena membeli pupuk subsidi ilegal sangat mahal.yang mana seharusnya petani kalau beli pupuk di kios resmi hanya Rp.225.000 perkwintal.kata Purnomo

 

“Tidak terlepas disitu,data petani yang masuk di e-alokasi pupuk subsidi juga timbulkan konflik,karena petani yang masuk sebagai penerima pupuk subsidi masih belum terpenuhi kebutuhan pupuk nya setiap musim tanam.karena alokasinya tidak sampai setengah dari kebutuhan,lagi-lagi petani yang dikorbankan karena terancam gagal panen karena jatah pupuknya tidak memenuhi kebutuhan setiap musim tanam.terangnya.

 

Purnomo menambahkan,saya berharap dari semua persoalan itu dinas pertanian kabupaten Probolinggo mencarikan solusi sehingga petani yang tidak masuk e-alokasi dan yang masuk e-alokasi bisa terpenuhi kebutuhan pupuk nya.jangan sampai petani yang ada di kabupaten Probolinggo berasumsi yang tidak-tidak kepada dinas pertanian perihal kinerjanya.karena saya mendengar dari isu yang berkembang,di dinas pertanian ada ASN yang menjabat sebagai Kabid hingga belasan tahun,tapi perihal itu saya nanti akan berkoordinasi kepada dinas kepegawaian Daerah kabupaten Probolinggo dalam hal ini yang berwenang.pungkasnya.

 

Sementara kepala dinas pertanian kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi menyampaikan lewat pesan WhatsApp.Saya tidak pungkiri bahwa data memang tidak sempurna, tapi pendataan sudah melalui jalur yg benar ( on the track ), yg namanya subsidi memang tidak bisa menjangkau seluruh petani karena dari segi jenis pupuk, dosis pupuk maupun jenis komoditas juga dikurangi, banyak komoditas potensial ( tembakau, kubis, kentang dll) tidak disubsidi, sehingga otomatis sebagian petani tidak mendapat subsidi pupuk, kami dinas pertanian selalu dan selalu memperbaiki pola pendataan, perlu kami sampai kan bahwa NIK petani yg men dapat subsidi pupuk harus terintegrasi dengan DukCapil, sehingga KTP yg model lama tidak bisa masuk ke aplikasi E- Alokasi.kata Mahbub Zunaidi.

 

Di singgung perihal banyaknya petani yang berhak menerima pupuk subsidi dari 1 sampai 3 petani yang berhak menerima pupuk subsidi yang masuk e-alokasi hanya 1 petani.Mahbub Zunaidi mengatakan,Sekarang jatah pupuk subsidi itu tidak seperti dulu, usulan terus dialokasikan, sekarang pupuk subsidi dijatah dari pusat, selanjutnya diinput untuk di break down untuk dibagi habis, dan kami laksanakan sesuai juknis,Jadi sepanjang petani itu sudah masuk ke E-alokasi pupuk subsidi dijamin mendapatkan pupuk.perihal petani yang tidak masuk E-alokasi Akan kita data selanjutnya kita usulkan re-alokasi ke pusat, disamping itu dinas juga menganjurkan dan melatih untuk membuat pupuk alternatif.Mahbub Zunaidi menerangkan.

 

Reporter Transtv45.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *