Empat Lawang-Transtv45.com||Sumsel-Masyarakat wajib mengawasi realisasi dana desa, agar pengelolaan dana desa dapat akuntabel sesuai harapan, diharapkan juga pengawasan dari pihak terlibat dalam mekanisme dana desa baik pengawasan dari dalam maupun pengawasan dari pihak luar, yakni dari masyarakat, BPD, APIP, camat BPK, bahkan dalam perkembangan terakhir KPK juga telah melakukan pengawasan pengelolaan dana desa.
Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam membentuk dan meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa.
Secara keseluruhan alokasi dana desa 30% di pergunakan untuk operasional penyelenggara pemerintahan desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa, sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana desa.
Dalam pelaksanaan dilapangan berbeda dengan juklak dan juknis, disinyalir kades hanya sebagai pengelola tunggal dalam realisasi dana desa, baik realisasi sarana dan prasarana baik pemberdayaan maupun pembangunan, dengan demikian pihak pemerintah dan aparat hukum berharap peran serta masyarakat serta LSM dan wartawan untuk mengaudit realisasi dana desa dilapangan.
Pelaksana pengawasan yang dilakukan pendamping desa selama ini dinilai tidak efektif, melainkan hanya melakukan pengukuran disetiap pekerjaan yang telah selesai, sementara apakah telah sesuai dengan speks dan bestek sangat dipertanyakan, terbukti pekerjaan proyek mayoritas tidak bertahan lama terlihat sudah banyak kerusakan, karena sesungguhnya pekerjaan tersebut asal jadi dan banyak pengurangan volume.
Hasil konfirmasi dilapangan,keluhan masyarakat menyatakan kecewa dengan pembangunan asal jadi, sementara kades dinilai semakin sejahtera padahal pemerintah pusat menyalurkan dana desa untuk kesejahteraan rakyat, baik melalui pemberdayaan maupun pembangunan yang didanai dana desa, “bak sebuah lagu, yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin”, dengan demikian kami berharap kepada wartawan dan LSM agar dapat memberikan pendapatnya tentang cara yang benar dalam realisasi dana desa, serta diharapkan adanya kerjasama untuk melakukan kontrol serta melaporkan penyimpangan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan kami siap membantu” ungkap masyarakat.
Dana desa tidak boleh diselewengkan dan dikerjakan dengan proyek asal jadi tanpa mengindahkan speks dan bestek demi untuk meraup keuntungan lebih besar, dengan demikian pemerintah membentuk satgas dana desa yang diketuai mantan pimpinan KPK Bibit Somat Rianto, “dalam kutipannya menyampaikan, kepada masyarakat untuk mengawasi realisasi dana desa, baik dalam pemberdayaan maupun dalam proses pembangunan, bilamana ditemukan maka masyarakat wajib melaporkan ke APH.
Cendrung menjadi ocehan kalangan masyarakat, karena sejak adanya dana desa banyak yang berkeinginan menjadi kades, namun setelah jadi diketahui mereka semakin kaya punya aset harta dan benda, bahkan harta miliknya berada diluar kota diprediksi agar tidak diketahui masyarakat setempat, terang warga lepas.
Masyarakat menjadikan pengamatan masa lalu untuk melakukan kontrol dimasa mendatang, karena tidak ada yang kebal hukum bila terbukti korupsi untuk memperkaya diri sendiri melalui keuangan negara harus di tindak sesuai hukum yang berlaku, terang warga.
Reporter Transtv45.com