Tanjung Jabung Timur, TransTV45.com ||Kisruh Tapal Batas antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat – Tanjung Jabung Timur, beriiringan dengan terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) RT RW yang dinilai merugikan Kabupaten Tanjab Barat, karena sekitar 17 ribu Hektar wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat serta hasil bumi yang ada didalamnya akan menjadi wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Dr Faizal Riza, ST, MM, memberikan penjelasan kepada awak media ini, melelui sambungan Telfon WhatsApp, 14/05/2023, tentang Perda RTRW tersebut. Beliau menjelaskan, RTRW merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Provinsi, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah Provinsi, rencana struktur ruang wilayah Provinsi, rencana pola ruang wilayah Provinsi, penetapan kawasan strategis Provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah Provinsi, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi.
“Sehingga dengan demikian. Perda RTRW tidak mengatur Batas Daerah ataupun Tapal Batas, tetapi mengatur tentang tata ruang wilayah dalam provinsi Jambi,
Penetapan Batas Daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kemendagri bukan kewenangan Pemprov Jambi,
Permasalahan batas daerah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, sampai saat ini masih menunggu keputusan dan penetapan dari Kementrian Dalam Negri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah/PP No. 43 Tahun 2021,
Apabila telah terbit keputusan Kemendagri tentang penetapan Batas Daerah Kabupatan Tanjung Jabung Barat dan Tanjung jabung Timur maka Perda RTRW harus mengacu kepada keputusan Kemendagri tersebut, mengenai Batas-batas wilayah, dengan demikian dipersilahkan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten untuk menyampaikan kepada Kemendagri tentang batas- batas wilayahnya,
Dalam proses pembahasan Rancangan Perda RTRW, pansus yg dibentuk telah mengundang pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi untuk memberikan masukan dan saran dan
Proses Perda RTRW saat ini masih dalam Tahapan Evaluasi di Kemendagri, sehingga diberikan waktu untuk menyampaikan kepada Kemendagri jika ada hal-hal yg di rasakan penting untuk di sampaikan.
Lanjutnya Lagi,
“Intinya Perda RTRW ini tidak mengatur batas daerah, dan saat ini masih tahap evaluasi di Kemendagri. Masalah tapal batas belum ada keputusan Kemendagri. Jadi sebaiknya Pemkab Tanjung Jabung Barat, silahkan lobby ke Kemendagri. Ucap Wakil ketua DPRD provinsi Jambi Dapil 6 Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.**Salaming