Bone-TransTV45.com||Lembaga Sosial Pelayanan Pengaduan Pemerhati Masyarakat (LSP3M) Gempar DPC- Bosowasi (H.M.S) Ketua, Rabu 17 Mei 2023, mendatangi Inspektorat Kabupaten Bone.
Ia mempertanyakan tindak lanjut atas laporan sebelumnya yang dilaporkan di Kejaksaan Negeri Watampone, adanya dugaan Korupsi 13 kepala desa, menyoal pembangunan Dana Desa tahun anggaran 2021-2022, yang dilimpahkan ke Inspektorat.
“Kami ke sini (Inspektorat, red) karena ingin keterbukaan, sebenarnya laporan kami sampai mana, Apakah ditindaklanjuti atau tidak. Jadi jelas, karena semua bukti sudah kami sampaikan ke Kejari Bone,” kepada Transtv45.com.
Menjawab itu, Arsyad, S.Sos, M.Si Irban Pencegahan dan Investigasi (PI), Inspektorat Kabupaten Bone menjelaskan, dari sejumlah laporan tersebut, yang diterima dari Kejaksaan Negeri Watampone, akan mengkoordinasikan dulu kembali diKejaksaan secara jelas.
Menurutnya, selama ini kan, permintaan data, laporan hasil pemeriksaan, namun hal ini laporan LSM di Kejaksaan dilimpahkan di Inspektorat, ini yang perlu dikoordinasikan bagaimana maksudnya.
Adapun yang dilimpahkan Kejaksaan, surat pengaduan untuk menentukan fokus locus pengaduan masyarakat, apa yang sebenarnya diadukan.
Ungkapnya, beberapa laporan LSM yang dilimpahkan Kejaksaan, kami belum bisa memastikan, karena sampai dimana kewenangan kami menangani hal seperti ini, tentu beda penanganannya di Inspektorat dan di APH.
Pengaduannya kan di Kejaksaan, kalau pelimpahan proses, berarti seolah-olah pengadu datang di Inspektorat mengadu, dan proses hukum tentu beda.
Ditambahkan HMS dari 13 laporan yang diserahkan di Kejaksaan Negeri Watampone, ada yang tidak dilimpahkan, yakni laporan Kepala Desa Gattareng.
“Kami akan terus mengawal laporan resmi kami ini di Inspektorat guna diusut tuntas, sehingga menjadi bahan evaluasi dan efek jerah bagi Kepala Desa lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan Dana Desa serta tidak seenaknya menyalahgunakan kekuasaannya,” harap H.M.S.
Tim TransTV45.com