Papua-TransTV45.com||Gubernur provinsi papua Lukas NMB tolak undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua. Dengan demikian pikiran rakyat papua bersama komponen mahasiswa-mahasiswi yang ada di kota study. Kemudian tidak ada jalan lain untuk undang- undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua di tolak oleh Gubernur provinsi papua katanya” tidak”. Dari sorong sampai samarai bumi cenderawasih yang daratannya di batasi lansung dengan negara tetangga Papua New Gunia PNG. Kerap berkomentar mengenai masalah penolakan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua. Dengan
menggunakan berbagai tulisan motif otsus tolak merdeka yes dan berbagai atribut lainnya pada saat demontrasi. Selain dari itu juga orasi yang di lakukan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DPRP papua oleh mahasiswa universitas jayapura. Sifatnya dalam bentuk demontrasi bersar besaran yang menyampaikan aspirasinya dalam bentuk komentar tegurang teriahkan mengenai hal penolakan.
Yang berhak membuat rancangan undang-ungdang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua adalah pemerintah. Saat itu, Gubernur provinsi papua J.P Salosa bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DPRP papua berani merancang undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua. Kemudian di kirimkan ke pemerintah pusat yang di setujuhi di sahkan dan menetapkan. Memperlakukan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua adalah pemerintah. Sebagai mana di ketahui bahwa undang-undang nomor 21 tahun 2001 otonomi khusus bagi provinsi papaua suda tidak ada.
Seluk beluk tentang undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua di awali dan dengan pertumpahan darah baik pihak mahasiswa dan masyarakat, Dan juga pihak keaman selama melakukan kegiatan penolakan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua. Berdasarkan pemantauan data yang kami tampung dan dapat adalah berisi tentang data lama yang berkali kali untuk menyampaikan aspirasinya tentang penolakan. Selain dari itu, Lebih jelasnya datanya ada di yutup isinya tentang komentar Gubernur provinsi papua Lukas NMB.
Gubernur provinsi papua J.P Salosa membuat rancangan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua. Kemudian Gubernur provinsi papua Lukas NMB katanya”tidak”. Keduanya adalah wakil rakyat papua di tetapkan oleh pemerintah. Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI hargamati kemudian rakyat papua tidak karena Gubernur tolak undang-undang otonomi khusus bagi provinsi papua. Kata ” tidak” itu mahal dan bernilai bobot buat rakyat papua bagi masa depan anak cucu kita. Pemerintah provinsi papua tetap ada kokoh diatas bumi cenderawasih, Sehingga Peraturan pemerintah harus patuhi dan di taati oleh pihak terkait.
Amandus Doo