Sambas,TransTV45.Com|| Jum’at 26 Mei 2023
Bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, masih menjadi perbincangan hangat di lapangan. Seperti baru-baru ini yang telah dilaksanakan di Hotel Dayang Resort Singkawang pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023, bertema “BIMTEK PENATAUSAHAAN ASET DESA” yang diselenggarakan oleh pengurus PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kec. Galing bekerja sama dengan pihak kecamatan Galing yang diikuti sebanyak 43 orang peserta Bimtek dari unsur Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa Sekecamatan Galing, dan dihadiri oleh Camat Galing, Kepala Dinsos PMD Kab. Sambas, dan pihak Inspektorat Kabupaten Sambas.
Bimtek itu diduga akal-akalan saja untuk meraup keuntungan dari Dana Desa, karena dilakukan dengan memungut uang kontribusi peserta yang bersumber dari anggaran Dana Desa, dengan tanpa lembaga yang telah di rekomendasi oleh pihak Kemendagri, dan tanpa rekomendasi Bupati Sambas atau rekomendasi dari Kepala DinsosPMD Kab. Sambas.
Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri RI no. 700/1705/SJ tanggal 21 Februari 2020, berisi tentang instruksi kepada Bupati/Walikota untuk melakukan pencegahan penyimpangan pengelolaan Dana Desa oleh Inspektur Daerah dan kepada Camat untuk melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa, dan surat edaran Direktur Bina Pemerintahan Desa no. 337/0123/BPD tanggal 11 Januari 2021, berisi tentang instruksi kepada Bupati/Walikota untuk meningkatkan pola pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan peningkatan kapasitas aparatur Desa, untuk memastikan bahwa setiap penyelenggaraan peningkatan kapasitas aparatur Desa yang melibatkan lembaga-lembaga non-pemerintahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat. Sesuai ketentuan Pasal 154 Peraturan Pemerintah no. 43 tahun 2014 bahwa Camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan Desa yang di antaranya adalah melakukan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan Desa, Camat tidak dapat melakukan kegiatan pengembangan kapasitas aparatur pemerintahan Desa dengan menggunakan dana yang bersumber dari Dana Desa.
Mirisnya lagi pengurus PPDI Kec.Galing Selaku penyelenggara Bimtek “PENATAUSAHAAN ASET” tanpa koordinasi dengan Pengurus PPDI Kabupaten untuk melaksanakan Bimtek tersebut. Ada apa…???
Padahal belum genap satu tahun Bupati Sambas Satono melantik dan mengukuhkan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sambas masa bakti 2022-2027, serta pengurus PPDI Kecamatan seKabupaten Sambas, masa bakti 2022-2025 yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sambas.
Saat dikonfirmasi langsung awak media TRANSTV45 pada hari jum’at (19 Mei 2023) Turiyono selaku ketua PPDI Kab. Sambas menjelaskan,
“Kalau kami saat bersamaan pengurus PPDI kabupaten sedang menyusul agenda halal bi halal di Pantura, memang dari Galing tidak ada perwakilan yang datang, karna ada kegiatan di Singkawang (Bimtek), agak kecewalah kenapa tidak ada koordinasi dengan Pengkab, mungkin menurut beliau hanya skala kecamatan tidak ada koordinasi dengan pengkab” ujar nya.
Awak media pun mencoba konfirmasi langsung ke kantor Camat Galing pada hari selasa,(23 Mei 2023) setelah mengisi buku tamu awak media pun menemui Pak Camat namum sangat di sayangkan pak Camat tidak mau di rekam atau di ambil dokumentasi pertemuan wawancara.
Pada hari Rabu tanggal (24 Mei 2023) awak media TRANSTV45 mencoba konfirmasi kepada Ketua PPID Kec. Galing via Whatsapp
+62 877-8267-xxxx hanya centang dua terkesan di abaikan. Bersambung…
Mulyono