Oleh “Murniwati Waruwu”
Kepulauan Nias-TransTV45.com|| Salah seorang perempuan penggiat Demokrasi dan Politik di Pemilihan umum mendatang. Berikut, beberapa tanggapan atau artikel tulisan:
ABSTRAK
Pemilu adalah tolak ukur keberhasilan di suatu negara yang menganut paham demokrasi dimana Indonesia salah satu Negara demokratis sebagaimana telah di Deklarasikan pada kalimat terakhir Teks Proklamasi 1945 di sebutkan Atas Nama Bangsa jadi defenisinya adalah Kemerdekaan di peruntukkan untuk rakyat Indonesia sendiri. Demokrasi merupakan embrio dari menolak Imperealisme dan Kolonialisme, Pemilu yang baik dan jujur adalah Pemilu yang diselenggarakan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi di Negara tersebut. Demokrasi merupakan Pemerintahan Rakyat yang memberikan hak kepada rakyat untuk ikut serta dalam Pemerintahan. Indonesia adalah salah satu Negara yang sangat menjunjung tinggi nilai demokrasi yang terkandung dalam Pancasila. Tujuan dari diselenggarakannya Pemilihan Umum adalah untuk memilih Wakil Rakyat dan Presiden dan Wakil Presiden, dan mewujudkan Pemerintahan yang Demokratis, kuat serta didukung oleh rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan Nasional. Untuk Rumusan Masalah yaitu: 1) bagaimana Sejarah Pemilu di Indonesia. 2) bagaimana Perkembangan Pemilu di Indonesia
Kata kunci: Pemilu, Komisi Pemilihan Umum.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Demokrasi merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat, dimana setiap orang dapat mengambil bagian perihal keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya dalam bernegara, Demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Kratos”. Demos bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos bermakna pemerintahaan. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan. Gagasan demokrasi sebagai sistem pemerintahan berasal dari kebudayaan Yunani. Dengan sistem tersebut rakyat akan terlibat langsung dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan keberlangsungan sebuah negara.
Indonesia salah satu Negara demokratis sebagaimana telah di Deklarasikan pada kalimat terakhir Teks Proklamasi 1945 di sebutkan Atas Nama Bangsa jadi defenisinya adalah Kemerdekaan di peruntukkan untuk rakyat Indonesia sendiri. Demokrasi merupakan embrio dari menolak Imperealisme dan Kolonialisme. Demokrasi benar-benar melibatkan rakyat secara langsung mengambil bagian dalam mengatur pemerintahan yang baik dan sesuai dengan yang di inginkan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi di Indonesia di implementasikan dalam Pemilihan terhadap Eksekutif dan Legislatif yang lebih dikenal dengan istilah Pemilihan Umum atau disingkat Pemilu sangat dekat hubungannya dengan masalah politik dan juga pergantian pemimpin. Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan perwujudan dari sistem demokrasi yang dianut oleh beberapa Negara termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Momen Pemilu kerap sekali disebut sebagai pesta demokrasi rakyat sebab rakyat diberikan hak penuh memilih pemimpin yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pranata berfungsi untuk memenuhi tiga prinsip pokok demokrasi, yaitu kedaulatan rakyat, keabsahan pemerintahan, dan pergantian pemerintahan secara teratur dan transparan. Tujuan diselenggarakan Pemilihan Umum adalah untuk memilih Wakil Rakyat dan Presiden dan Wakil Presiden, karena melalui pemilu rakyat diberi keleluasaan untuk memilih pemimpin yang nantinya akan menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi politik, membuat undang-undang, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja guna membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut serta bertujuang untuk menciptkan Pemerintahan yang demokratis, kuat dan didukung oleh rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 2 yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” yang artinya rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat dan juga memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang sesuai dengan Pemerintahan yang baik.
Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis dimana Pemilu merupakan perwujudan dari demokrasi untuk mencapai suatu kedaulatan Rakyat guna menghasilkan Pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan hasil dari pemilihan Umum akan menjadikan rakyat terlibat langsung dalam pemerintahan dimana rakyat secara langsung dapat memilih dan memberikan suara untuk satu periode pemerintahan kedepannya. Suatu keberhasilan dari Pemilihan Umum sangat dipengaruhi seberapa besarnya tingkat kesadaran potilik oleh warga Negara yang bersangkutan dan terefleksi dari seberapa besar partisipasi dan juga peran masyarakat dalam proses pemilu baik saat memberikan dukungan langsung dalam bentuk suara dalam pemilihan pemerintahan baik secara eksekutif maupun legislatif selaku pemangku suatu kebijakan.
Hukum Pemilu telah berubah dibandingkan dengan Pemilu terdahulu yang terpisah-pisah di Tiga Undang-Undang namun kemudian diatur menjadi satu di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dengan disatukannya substansi dari tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang pemilihan Umum anggota DPD, DPR, DPRD, serta Undang-Undang Penyelenggara Pemilu dalam satu naskah secara ternodifikasi menjadi UU No.7 Tahun 2017 maka hal ini sebenarnya diharapkan banyak pihak akan lebih menjamin konsistensi dalam pengaturan, dapat juga meminimalisasi dualisme pengertian pertentangan antar norma, dapat lebih mencegah tumpeng tindih pengaturan, serta pada akhirnya dapat lebih mengedepankan kepastian hukum serta mempermudah semua pihak atau pemangku kepentingan dalam pemilu untuk memahami serta melaksanakannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan suatu lembaga independen yang bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri kemudian diberi wewenang untuk menyelenggarakan pemilu baik Eksekutif Maupun Legislatif di tingkat Pusat hingga Daerah. Kinerja Komisi Pemilihan Umum dalam mensosialisasikan pemilihan umum kepada Masyarakat menjadi Tolok Ukur dari sukses atau tidaknya penyelenggaran pemilihan umum di Indonesia hal itu sejalan dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Pasal 12, 13 dan 14 mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum.
Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dilaksanakan secara efektif dan efisien. Efektif sebagaimana dimaksud di dalam KBBI berhasil guna menyangkut tentang usaha, dan tindakan dan Efisien diartikan menurut KBBI tepat atau sesuai untuk mengerjakan sesuatu tidak membuang-buang waktu, tenaga, dan biaya.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana Sejarah Pemilu di Indonesia.
2. Bagaimana Perkembangan Pemilu di Indonesia
C. TUJUAN
1. Untuk mengetahui Sejarah Pemilu di Indonesia.
2. Untuk mengetahui Perkembangan Pemilu di Indonesia.
D. MANFAAT PENULISAN
Penulis dapat mengetahui dan memahami pengertian Pemilu, sejarah pemilu, asas-asas pemilu, serta bagaimana penyelenggaraan Pemilihan Umum di indonesia. Dan juga menambah wawasan Penulis mengenai proses Pemilihan Umum di Indonesia khususnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Pemilu Di Indonesia
Pemilu merupakan bagian dari kegiatan politik yang dalam pandangan masyakat bersentuhan langsung dengan kepentingan. Sehingga dalam pelaksanaannya dimungkin akan ada hal-hal yang menjadikannya tidak adil, jujur dan terbuka oleh karenanya untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip demokrasi, maka ada empat indikator yang bisa dipakai sebagai tolak ukur yakni pertama adanya sistem pemilu yang jujur (free and fair elections) yang menjamin setiap peserta pemilu berkompetisi secara sehat. Kedua, adanya pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan responsive (open, accountable, dan responsive goverment) yang menjamin proses pemilu berjalan secara jujur dan adil. Ketiga, adanya promosi dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang berkelanjutan khususnya hak-hak sipil dan politik. Keempat, adanya masyarakat sipil dan lembagalembaga politik yang menunjukkan ekspresi sebuah masyarakat yang percaya diri
Pemilu di Indonesia sudah dilaksanakan sejak tahun 1955. Pemilu di Indonesia memiliki sejarah perjalanan yang cukup Panjang. Pesta demokrasi yang diadakan setiap lima tahunan ini sudah sewajarnya dimanfaatkan dengan baik. Pemilihan Umum atau secara umum disebut Pemilu merupakan sarana dari kedaulatan Rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dilakukan secara langsung, umum, transparan, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Pada hakekatnya, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankn kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya bertugas untuk bersama-sama dengan pemerintah, menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara.
Pesta demokrasi yang diadakan setiap lima tahunan ini sudah sewajarnya dimanfaatkan dengan baik. Pemilu atau Pemilihan umum selalu menjadi perhelatan politik yang menimbulkan gegap gempita. Berbagai macam cerita tentang pengalaman dan fenomena social masyarakat muncul dari pesta demokrasi terbesar di Indonesia ini.
Meskipun setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak untuk memilih, namun Undang-Undang Pemilu mengadakan pembatasan umur untuk dapat ikut serta dalam Pemilu. Batas umur yang telah disepakati ialah waktu pendaftaran pemilih yaitu sudah genap berumur 17 tahun dan sudah nikah. Adapun ketetapan batas umur 17 tahun berdasarkan perkembangan kehidupan politik di Indonesia, bahwa warga Negara Indonesia yang telah mencapai umur 17 tahun sudah mempunyai tanggungjawab politik terhadap Negara dan Masyarakat sehingga sewajarnya diberikan hak untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemilihan anggota Perwakilan Rakyat.
Sejarah mencacat peristiwa yang terjadi di Indonesia terkait dengan Pesta Demokrasi adalah sebagai berikut:
Pemilu di Indonesia pertama kali dilaksanakan pada Tahun 1955. Pada tahun ini Pemilu pertama diselenggarakan Bangsa Indonesia yang baru berusia 10 tahun dan dilaksanakan pada masa demokrasi parlementer
a. Pemilu 1955
Menggunakan sistem proporsional atau sistem berimbang. Hal ini berarti bahwa kursi yang tersedia dibagikan kepada partai politik sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik. Pada sistem ini wilayah negara adalah daerah pemilihan. Namun, karena wilayah negara yang terlalu luas maka dibagikan berdasarkan daerah pemilihan dengan membagi sejumlah kursi dengan perbandingan jumlah penduduk.
Pemilu pertama dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemilihan Umum pertama diikuti oleh 11 peserta yang terdiri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan.
Pemilihan Umum kedua dilakukan pada 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante. Pemilihan Umum kedua diikuti oleh 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29 perorangan.
b. Pemilu 1971
Terjadi pada Masa Orde Baru berdasarkan UU No. 15 Tahun 1969. Pemilihan Umum kedua ini diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu 1971 bertujuan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar. Jumlah partai politik nasional yang mengikuti Pemilihan Umum 1971 adalah 10 partai politik nasional. Partai politik tersebut terdiri dari Partai Nadhalatul Ulama, Partai Muslim Indonesia, Partai Serikat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiiah, Partai Nasionalis Indonesia, Partai Kristen Indonesia, Partai Katholik, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Murba, dan Sekber Golongan Karya.
Pemilu pada masa orde baru ini sistemnya sama yaitu menganut sistem perwakilan berimbang (porposional), dan peserta pemilu yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya dan Partai Demokrasi Indonesia.
B. Perkembangan Pemilu di Indonesia
Pergantian pemerintahan di Indonesia yang di wujud nyatakan dalam Pemilu merupakan implementasi dari Demokrasi Indonesia, Pemilu dan Pemilihan merupakan elemen penting dalam mewujudkan demokrasi di Indonesia. Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mengakomodir hak politik setiap warganegara yang telah memenuhi syarat untuk memilih dan dipilih. Sejak tahun 2004, rakyat Indonesia dapat memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif secara langsung melalui Pemilu. Sementara Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dilaksanakan sejak tahun 2005. Sepanjang penyelenggaraannya, Pemilu dan Pemilihan yang menjadi arena sirkulasi kepemimpinan tersebut tidak luput dari sejumlah catatan.
Partisipasi politik merupakan aspek penting dalam sebuah tatanan negara demokrasi, sekaligus merupakan ciri khas adanya modernisasi politik. Secara umum, dalam masyarakat tradisional system kerajaan yang sifat kepemimpinan politiknya lebih ditentukan oleh segolongan elit penguasa bahkan berdasarkan Keturunan dan warisan, keterlibatan warga negara atau rakyat dalam ikut serta memengaruhi pengambilan keputusan, dan memengaruhi kehidupan bangsa relatif sangat kecil bahkan tidak di perhitungkan. Warga negara yang hanya terdiri dari masyarakat sederhana cenderung kurang diperhitungkan dalam proses-proses politik.
Tahun 2024 akan menjadi tahun politik besar-besaran di Indonesia. Pada tahun tersebut, pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) bakal digelar serentak. Pemilu digelar pada 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, lalu anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan daerah (DPD) RI, serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota. Sementara, pilkada bakal digelar 27 November 2024. Melalui gelaran pilkada, akan dipilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia. Ini akan menjadi pemilihan pertama yang terbesar dalam sejarah Pemilu Indonesia. Sebab, sebelumnya, pemilu dan pilkada belum pernah dilaksanakan di tahun yang sama.
Urgensi pemilu dan pilkada serentak 2024 oleh karena itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pemilu pada dasarnya bertujuan untuk membentuk pemerintahan di pusat dan daerah. Melalui pemilu, jabatan pemerintahan nasional yang meliputi presiden, anggota DPR, dan anggota DPD akan terisi. Begitu pula dengan jabatan pemerintah daerah yang mencakup kepala daerah serta anggota DPRD. Menyerentakkan pemilu dan pilkada pada tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil.
Penyelenggara pemilu mau tak mau harus menanggung beban kerja yang jauh lebih berat dibanding pemilu dan pilkada sebelumnya. Dikarenakan pemilihan 5 tingkat pemimpin yang meliputi presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota akan digelar secara bersama-sama di seluruh daerah.
c. Asas-asas Pemilu
Demi untuk memberi ruang bagi Demokrasi di Indonesia dan untuk menjamin pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang Pemilu era reformasi telah ditetapkan secara konsisten enam asas Pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Undang-undang pemilu era reformasi telah menetapkan secara konsisten enam asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Berikut penjelasan asas-asas pemilu:
1. Langsung
Pemilih berhak memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan hati nuraninya tanpa perantara atau dipengaruhi oleh golongan tertentu. Asas ini sangat berkaitan dengan enganged sang “demos” untuk memilih secara langsung wakil-wakil mereka untuk duduk di parlemen. Langsung berarti Rakyat memiliki hak secara langsung untuk memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya.
2. Umum ( Algemene, General)
Semua warga Negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang berhak mengikuti pemilu tanpa ada diskriminasi. Umum berarti pada dasarnya semua warga Negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 (Tujuh Belas) tahun atau telah/pernah nikah berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Pemilihan yang bersifat umum mengandung nakna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga yang telah telah memenuhu persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
3. Bebas (Vrije, Independent)
Bebas berarti setiap Negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Didalam melaksankan haknya, setiap warga Negara dijamin keamanannya. Didalam demokrasi, kebebasan merupakan prinsip yang sangat penting dan utama.Dengan pemilu, kekuasaan dapat diganti secara regular dan tertib. Dengan demikian, semua warga Negara diberi kebebasan untuk memilih dan dipilih tanpa interverensi dan tanpa tekanan dari siapa pun.
4. Rahasia (Vertrouwelijk, Secret)
Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Kerahasiaan ini merupakan trantai dari “makna” kebebasan sebagaimana yang disebutkan sebelumnya.
5. Jujur (Eerlijk, Honest)
Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum, peneyelenggaraan/pelaksanaan, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
6. Adil (Rechtvaardig, Fair)
Adil berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Adil memiliki dua makna, yakni: adil sebagai sikap moral dan adil karena perintah hukum. Oleh karena itu pemilu memerlukan sikap fair dari semua pihak, baik dari masyarakat, pemilih, partai politik maupun penyelenggara pemilu. Sikap adil ini dilakukan agar tetap menjaga kualitas pemilu yang adil dan tidak berpihak kepada kepentingan individu dan kelompok tertentu.
C. Penyelenggaraan Pemilu Di Indonesia
Pemilu di Indonesia telah dilakukan 12 kali dari tahun 1955 sampai tahun 2014. Tujuan diselenggarakannya pemilu adalah sama-sama untuk mewujudkan demokrasi. Proses pelaksanaan pemilu dan pilkada makanya berbeda, berikut akan dijelaskan proses dan pelaksanaan/penyelenggaraan pemilu:
1. Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia
Pemilu diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum (KPU). KPU ada yang berkedudukan di pusat ada yang di daerah. KPU pusat bertugas mengurus pelaksanaan pemilu di tingkat nasional. Adapun KPU ditingkat daerah bertugas menyelenggarakan pemilihan ditingkat daerah atau disebut pilkada.
Penyelenggaraan pemilu telah diatur dalam uu no. 22 tahun 2007. Dari undang-undang tersebut diketahui bahwa pemilu di negara kita dilaksanakan dalam tiga tahapan. Tahap pertama dilksanakan untuk memilih anggota DPR,DPD, dan DPRD. Anggota DPRD yang dirpilih meliputi para wakil rakyat yang duduk di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, tahap kedua adalah pemilihan presiden dan wakil presiden, tahap ketiga yaitu pemilihan kepala daerah dan wakilnya. Pelaksanaan pemilihan wakil rakyat seperti DPR, DPD, DPRD, diatur dalam UU No 10 Tahun 2008 Penyelenggara pemilu meliputi beberapa kegiatan yaitu kegiatan pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta pemilu,penetapan peserta pemilu, kampanye peserta pemilu serta pemungutan dan penghitungan suara.
a. Pendaftaran Pemilih
Pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas khusus, petugas tersebut mendaftar pemilih dengan mendatangi kediaman calon pemilih. Warga yang berhak memilih harus memenuhi beberapa persyaratan, berikut beberapa persyaratan agar dapat menjadi pemilih dalam pemilu:
1) Pemilih adalah seluruh warga negara indonesia. Warga negara tersebut termasuk yang berada di luar negeri.
2) Pemilih telah berusia minimal 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah. Pemilih yang belum berusia 17 tahun tetap tetapi bila susdah atau pernah menikah dapat memiliki hak pilih.
3) Sehat jasmani dan rohani, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak mempunyai hak pilih.
4) Tidak sedang dicabut haknya karena kasus pidana dan berdasarkan putusan pengadilan.
Semua orang yang terdaftar kemudian di umumkan oleh panitia pemungutan suara (PPS). Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui siapa saja yang memiliki dan tidak memiliki hak pilih. Apabila ada yang belum terdaftar mereka dapat segera mendaftarkan diri. Para pemilih yang telahterdaftar akan mendapatkan kartu pemilih.
b. Pendaftaran Peserta Pemilu Pendaftaran juga dilakukan terhadap para peserta pemilu. Peserta pemilu adalah pihak yang akan dipilih oleh rakyat. Peserta pemilu terdiri dari atas partai politik dan perseorangan. Partai yang dapat menjadi peserta harus memenuhi persyaratan tertentu, berikut persyaratan pemilu:
1) Keberadaannya diakui pemerintah sesuai uu no 31 tahun 2002 tentang partai politik.
2) Memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh jumlah provinsi.
3) Memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh jumlah kabupaten di tiap provinsi.
4) Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau sekurang-kurangnya 1/1000 dari jumlah penduduk di setiap kepengurusan partai.
5) Pengurus partai politik harus memiliki kantor tetap.
6) Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik ke kpu.
c. Penetapan Peserta Pemilu
Penetapan nomor urut pada politik peserta pemilu dilakukan melalui undian oleh KPU dan dihadiri oleh seluruh partai politik peserta pemilu.
d. Kampanye
Sebelum dilakukan pemungutan suara, partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk berkampanye. Pada kampanye pemilu rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye.Pelaksanaan kampanye pemilu dilaksanakan Sejak 3 hari setelah calon peserta ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang, masa tenang yang dimaksud berlangsung 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Materi kampanye pemilu berisi program peserta pemilu, dalam menyampaikan materi kampanye hendaknya dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan mendidik.
e. Pemungutan dan Penghitungan Suara Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditetapkan oleh KPU. Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon. Penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara berakhir.
BAB III
METODE PENELITIAN
Metode Penelitian Menurut soerjono Soekanto, penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari sesuatu atau beberapa gejala hukum yang bertujuan untuk mempelajari sesuatu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan mengenalisisnya.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian untuk membahas masalah yang dirumuskan diatas sebagai berikut:
1. Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis empiris, yaitu pendekatan penelitian norma-norma yang ada dengan fakta-fakta yang ada di lapangan dengan penelitian yang dilakukan penulis.
2. Sifat Penelitian
Sifat penelitian yang digunkan adalah sifat penelitian deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan sifat-sifat suatu individu, keadaan dan gejala kelompok tertentu untuk menentukan penyebaran suatu gejala sosial dalam masyarakat.
Keadaan yang digambarkan dalam penelitian ini adalah bagaimana Sejarah Pemilu di Indonesia dan bagaimana perkembangan Pemilu di Indonesia.
3. Sumber dan Jenis Data
a. Penelitian Lapangan (Field Research) Data diperoleh dari penelitian langsung di KPU. Data yang diperoleh dari penelitian adalah:
1) Data Primer Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari sumbernya, baik secara wawancara, observasi maupun laporan dalam bentuk dokumen tidak resmi yang kemudian diolah oleh peneliti. Data primer diperoleh melalui teknik wawancara yang dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Padang.
2) Data Sekunder Data sekunder yakni, data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan diperoleh secara tidak langsung dari lapangan yaitu data yang didapat dari bahan-bahan yang mengikat seperti Undang-Undang sebagai landasan yuridis dan bahan yang memberikan penjelasan seperti hasil penelitian, karya ilmiah, dan pendapat para ahli. Data sekunder digunakan sebagai penambah data primer dan data tersier. Penelitian Kepustakaan Dalam melaksanakan penelitian kepustakaan ini diperoleh bahan hukum berupa data sekunder yaitu data yang data terolah atau telah disusun yang didapatkan dari hasil penelitian di lapangan. Bahan hukum yang digunakan meliputi: 1) Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer yaitu semua bahan hukum yang mengikat dan berkaitan langsung dengan objek penelitian yang dilakukan dengan cara memperhatikan, mempelajari Undang-Undang dan peraturan tertulis lainnya yang menjadi dasar penulisan skripsi ini. Bahan hukum primer yang digunakan antara lain:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah.
c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
2) Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder yaitu berupa bahan hukum yang membantu memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, berupa rancangan Undang-Undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, dan seterusnya.
3) Bahan Hukum Tersier Bahan hukum tersier merupakan bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yaitu berupa kamus, kamus hukum, ensiklopedia, indeks kumulatif, dan kamus besar Bahasa Indonesia.
4. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang digunakan didalam penelitian ini adalah:
a. Wawancara merupakan proses pengumpulan data dengan cara tanya jawab kepada responden yang berlandaskan kepada tujuan penelitian untuk mendapatkan data yang berkaitan dengan Sejarah Pemilu Di Indonesia dan Perkembangan Pemilu di Indonesia
b. Studi dokumen merupakan suatu alat pengumpulan data dengan cara tanya jawab melalui data tertulis dengan mempergunakan “content analysis” yaitu teknik untuk membuat kesimpulan dengan obyektif dan sistematis, meliputi pengambilan data-data atau dokumen-dokumen yang terdapat di lapangan baik berupa berkas perkara maupun dokumen hukum lainnya pada instansi yang terkait dengan dengan objek penelitian Wawancara.
c. Populasi dan Sampel
1. Populasi adalah keseluruhan dari obyek pengamatan atau obyek penelitian.20 Populasi dapat berupa himpunan orang, benda (hidup atau mati), kejadian, kasus-kasus, waktu dan tempat, dengan sifat atau ciri yang sama.
2. Sampel adalah bagian dari populasi yang dianggap mewakili populasinya. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini dengan cara Purposive Sampling, yaitu penarikan sampel yang dilakukan dengan cara mengambil subyek yang didasarkan pada tujuan tertentu.
5. Pengolahan dan Analisis Data
a. Pengolahan Data Pengolahan data merupakan hal yang sangat penting dalam suatu penelitian, dalam penelitian ini pengolahan data dilakukan dengan cara Editing, memeriksa kekurangan yang mungkin ditemukan dan memperbaikinya. Editing juga bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa datanya akurat dan dapat dipertanggung jawabkan kebenaranya.
b. Analisis Data Analisis data sebagai proses setelah dilakukannya pengolahan data. Setelah didapatkannya data-data yang diperlukan, maka dilakukan analisis secara kualitatif yakni mengubungkan permasalahan yang dikemukakan dengan teori relevan sehingga diperoleh data yang tersusun secara sistematis dalam bentuk kalimat sebagai gambaran dari apa yang telah diteliti dan telah dibahas untuk mendapatkan kesimpulan. Berdasarkan pada kepustakaan yang ada dan kenyataan dalam praktik, pemilihan kepada pendekatan kualitatif selalu berdasarkan atas ciri-ciri yang menonjol dari data yang telah terkumpul.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pemilu adalah pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan tertentu. Untuk itu pemilihan umum ini sangat penting karena terjadi atas pelaksanaan kedaulatan rakyat. Ada enam asas Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini bertujuan agar Masyarakat Indonesia lebih menghargai proses Pemilihan Umum di Indonesia, sehingga Masyarakat Indonesia dapat menggunakan hak suara dengan sebaik-baiknya.
B. SARAN
Kiranya dengan Pembaruan dalam aturan Perundang-Undangan terkait dengan Pemilihan Umum sehingga lebih di Tingkatkan lagi dalam Proses pelaksaan dan meminimalisir konflik kepentingan di dalamnya.
Murniwati Waruwu