Masyarakat 7 Kampung Aksi Damai Saat Unjuk rasa Di PTPN VII Dan Pengaman Dari Polres Lamteng dan jajaran Polsek Padang Ratu

Daerah332 Dilihat

Lampung Tengah-TransTV45.com||Pastikan aksi damai oleh warga yang berasal dari 7 Kampung 4 Kecamatan yakni Kecamatan Pubian, Padang Ratu, Anak Tuha dan Selagai Lingga berjalan aman kondusif, Polres Lampung Tengah lakukan pengamanan di kantor PTPN VII Padang Ratu. Selasa (6/6/23) sekira pukul 11.00 WIB.

 

 

Pengamanan aksi damai yang didominasi oleh ibu-ibu tersebut, dipimpin Kabag Ops Kompol H.D.Pandiangan, S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si dengan menurunkan puluhan personil pengamanan terdiri dari personil gabungan Polres Lampung Tengah, Polwan (Tim Negosiator), personil Polsek jajaran, TNI, Brimob dan Sat Pol PP Kab. Lampung Tengah.

 

Kabag Ops menjelaskan, pertemuan yang dilaksanakan hari ini, menindaklanjuti adanya aksi damai di lokasi akses jalan masuk menuju kantor PTPN VII Padang Ratu Kec. Padang Ratu Kab. Lampung Tengah, pada Senin (5/6/23) sekira pukul 15.30 WIB.

 

Adapun tuntutan dari perwakilan ibu-ibu sebanyak 55 orang yang berasal dari 7 Kampung yakni meminta agar di sediakan pekerjaan oleh pihak PTPN VII Padang Ratu, dikarenakan selama ini para suami dari ibu – ibu yang melakukan aksi damai di lokasi akses jalan masuk PTPN VII Padang Ratu tidak memiliki pekerjaan.

 

Sehingga, apabila ibu – ibu tidak mengambil brondolan buah kelapa sawit, mereka mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

 

Maka dari itu, para aksi damai meminta agar pihak PTPN VII Padang Ratu yang mengamankan ibu – ibu pada saat mengambil brondolan buah kelapa sawit di areal PTPN VII Padang Ratu, hanya mengamankan sawitnya saja.

 

Untuk kendaraan yang dibawa saat mengambil brondolan buah kelapa sawit jangan diamankan atau diambil oleh pihak keamanan PTPN VII Padang Ratu.

 

Kemudian, adanya polusi udara (debu) yang ditimbulkan oleh kendaraan dari Perusahaan PTPN VII Padang Ratu dan jalan menjadi rusak juga menjadi aspirasi dari warga, karena jika jalan tersebut rusak, tidak ada perbaikan dari pihak PTPN VII Padang Ratu.

 

Selanjutnya, tanggapan dari pihak PTPN VII Padang Ratu, salah satunya terkait brondolan buah kelapa sawit, kami mencarikan solusi bagi warga yang mengambil brondolan buah kelapa sawit di areal PTPN VII Padang Ratu agar dapat menyetorkan buah tersebut kepada pihak Perusahaan.

 

Adapun upah pungut akan diberikan sebesar Rp. 150 (Seratus lima puluh Rupiah) setiap satu kilo gram brondolan buah sawit.

 

Apabila solusi terkait brondolan yang disampaikan oleh PTPN VII Padang Ratu disetujui oleh warga, selanjutnya para warga dipersilahkan untuk mendaftar sebagai pekerja dan akan dibentuk kelompok kerja dalam mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit di areal PTPN VII Padang Ratu.

 

Kesimpulannya, warga masih belum menerima solusi yang telah disampaikan oleh pihak PTPN VII Padang Ratu, dikarenakan nilai upah yang akan diberikan untuk mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit, nominalnya dianggap kecil sebesar Rp. 150 (Seratus lima puluh rupiah).

 

Namun demikian, pihak PTPN VII mengatakan akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan Pusat dan menunggu jawaban terlebih dahulu, terkait permintaan warga untuk menaikkan nominal upah untuk mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit.

 

Sementara itu, Kabag Ops Polres Lampung Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” imbaunya.

 

Kegiatan pertemuan tersebut berakhir pada pukul 13.30 WIB, para warga meninggalkan kantor PTPN VII dengan tertib, untuk situasi aman dan kondusif.

 

Djodi Siswanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *