Lahan Milik Mantan Kades “Yaan” Desa Seludau, di Gusur Pemkab Tana Tidung, Pemkab Tana Tidung Melaporkan Mantan Kades Ke Polda Kalimantan Utara

Daerah418 Dilihat

Tana Kidung-TransTV45.com||Selasa,6/6/2023, Kasus lanjutan, mengenai penggusuran lahan yang dilakukan oleh Pemkab Tana Tidung, Kalimantan Utara, belum ada menemukan titik temu perdamaian antara Warga Desa Seludau.

 

lagi dan lagi warga yang dirugikan akibat ulah Pemkab Tana Tidung, mantan Kades Seludau ikut diperiksa penyidik di Polda, Kalimantan Utara.

 

Hasil pemeriksaan Penyidik di Polda Kalimantan Utara, Pak Yaan, mantan Kades Seludau, menyampaikan : bahwa dirinya dan rekannya yang lain, hanya diminta untuk mengklarifikasi dugaan penyerobatan lahan yang dimiliki oleh Pemkab Tana Tidung.

 

Pak Yaan, selaku mantan Kades Seludau, RT. 3, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara menerangkan : “Saya sudah cukup lama menduduki lahan yang digusur oleh Pemkab Tana Tidung luas lahan saya 12 hektar dan saya sudah menggarap selama 23 tahun dan saya tanamin buah-buahan tahunan seperti rambutan dan buah lainnya dilahan yang digusur oleh Pemkab Tana Tidung”.

 

” Bukan saya saja yang digusur seperti Pak Eddy Yusuf mempunyai lahan 2 hektar ikut digusur juga oleh Pemkab Tana Tidung”.

 

“Jika berbicara masalah kepemilikan lahan Saya dan rekan-rekan bukan hanya baru menggarap lahan di Desa Seludau yang digusur oleh Pemkab Tana Tidung, kami juga sudah lama menggarap lahan yang kami dudukin ini dan telah mempunyai Surat Legalitas yang sah yang dikeluarkan oleh Kades Seludau”.

 

“Tapi kenapa malah kami yang dilaporkan oleh Pengacara Pemkab Tana Tidung, dugaan penyerobotan lahan yang saya garap puluhan tahun dan rekan-rekan dituduhkan atau yang diduga penyerobotan lahan Pemkab Tana Tidung”.

 

Pak Yaan, dan rekan-rekan meminta kepada Pihak Pemkab Tana Tidung, untuk mendapat memilah-milah mana yang mempunyai legalitas dan mana tidak mempunyai legalitas yang sah.

 

“kami, selaku Warga Desa Seludau yang telah dirugikan oleh Pemkab Tana Tidung, kiranya Pemkab harus memilah-milah mana yang mempunyai Legalitas yang sah kepemilikan surat tanah dari Kepala Desa Seludau dan mana yang tidak memiliki legalitas yang sah kami selaku Warga Desa Seludau sangat-sangat dirugikan betul hingga lahan yang kami garap selama bertahun-tahun ini akhirnya mangkrak dan Warga menunggu-nunggu kepastian hukum yang jelas hingga lamanya dari Pemkab Tana Tidung”.

 

“Kok malah kami selaku pemilik lahan sudah puluhan tahun malah dilaporkan oleh pihak Pemkab, seharusnya kami Warga Desa Seludau, yang berhak untuk melaporkan kasus lahan kami yang sudah kami garap puluhan tahun, akibat ulah Pemkab Tana Tidung, Kalimantan Utara, yang sangat-sangat dirugikan sekali.” Ujar mantan Kades Desa Seludau, Yaan, kepada Reporter TransTv45.com

 

Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *