PT. Tower Telkomsel Menggala Dua Diduga Tutup Akses Jalan Warga

Daerah338 Dilihat

Tulang Bawang-TransTV45.com|| Warga masyarakat lingkungan Bugis, kelurahan Menggala Kota, kecamatan Menggala, kabupaten Tulang Bawang, terindikasi kecewa dan tidak nyaman terhadap Tower Telkomsel Menggala Dua diwilayah setempat. Kamis (08/ 06)

Kekecewaan dan ketidaknyamanan itu, lantaran pihak PT. Tower Telkomsel Menggala Dua ditengarai melakukan penutupan akses jalan yang sering digunakan oleh masyarakat, beraktifitas mencari nafkah melewati jalan tersebut.

“Iya pak, kami masyarakat disini melayangkan surat kekecewaan dan ketidaknyamanan terkait PT. Tower Telkomsel Menggala Dua. Yang mana rasa ketidaknyamanan dan kekecewaan itu, kami sampaikan kepada Lurah Menggala Kota serta ditembuskan pada Camat Menggala, dan Bupati Tulang Bawang. Ini juga kami warga masyarakat lakukan, agar supaya Pemerintah Daerah segera menyikapi kondisi kini, atas ditutupnya jalan tempat kami mencari nafkah oleh pihak mereka”. Tuturnya warga masyarakat lingkungan tersebut yang tidak bisa disebutkan namanya, pada awak media

Selanjutnya warga masyarakat lingkungan Bugis RT. 002/ RW. 002 mengatakan, rasa ketidaknyamanan dan kekecewaan yang disampaikan bukan hanya mengenai penutupan akses jalan para pencari nafkah, namun meliputi tiadanya respon pihak perusahaan tentang kompensasi dari perusahaan dimaksud.

“Bahkan selain penutupan akses jalan, kami warga masyarakat pun menyampaikan ketidaknyamanan dan kekecewaan tentang tidak adanya tanggapan serta respon mengenai kompensasi atas kerusakan elektronik ataupun dampak radiasi PT. Tower Telkomsel Menggala Dua”. Terangnya

Lebih jauh warga masyarakat berharap, Pemerintah Daerah Tulang Bawang secepatnya menyikapi kekecewaan dan ketidaknyamanan dimaksud. Mengingat kompensasi adalah hak, dan akses jalan yang terindikasi ditutup pihak PT. Tower Telkomsel Menggala Dua merupakan jalan warga masyarakat mencari nafkah.

” Oleh karenanya, kami warga masyarakat lingkungan Bugis RT.002/ RW. 002 memohon kepada pihak terkait atau Pemerintah Daerah, untuk menindaklanjuti perihal tersebut”. Pintanya.

Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *