PBB DPD Sumut Pimpinan DR Ronal Gomar Purba bersama Sekda Antonius Simamora ST, Aksi Damai

Daerah790 Dilihat

Medan-TransTV45.com||Pemuda batak bersatu Dewan pimpinan daerah (PBB DPD) Sumut pimpinan DR. Ronal Gomar Purba M,si, bersama Sekda Antonius Simamora ST, melakukan aksi damai di depan kantor Gubernur Sumatera utara, Kantor Pemko Medan, DPRD Sumut dan Kantor DPRD Kota Medan, Kamis (8/6/2023).

 

Aksi damai PBB DPD Sumut itu, dimulai dengan rute Kantor Gubsu, kantor, Walikota Medan, kantor DPRD Sumut, kantor DPRD Kota Medan.

 

Massa itu berorasi membacakan tuntutannya, agar pemerintah sesegera mungkin menyelesaikan segala permasalahan berbau intoleran dan radikal yang baru-baru ini viral di media sosial di wilayah Sumut, sehingga tidak mengganggu Keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas).

 

“Kami berharap pemerintah dan DPR Jangan Menutup Mata, agar Lebih cepat tanggap dan tegas merespon isu Intoleran yang berkembang saat ini,” Tegas DR Ronal Gomar Purba Msi di dampingi Sekda Antonius Simamora ST.

 

Ketua PBB DPD Sumut DR Ronal Gomar Purba Msi, di dampingi Sekda PBB DPD Sumut Antonius Simamora mengatakan bahwa pemerintah harus betul-betul hadir dan sesegera mungkin mencari solusi, atas merebaknya isu intoleran yang menjadi Viral sehingga tidak di manfaatkan oleh oknum- oknum tertentu, menjadi kepentingan politik, mengingat Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata.

 

“Jangan saling lempar tanggung jawab, cari solusi, tegakkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi Jaminan konstitusi diatas segala Peraturan dan Undang-undang yang ada di negara kita ini,” ungkap DR Ronal Purba Msi, di dampingi sekda Antonius Simamora ST.

 

Terdengar orasi itu menyebutkan agar Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing dan beribadah, menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jangan adalagi kaum radikalisme, intoleran, karena berbahaya bagi perdamaian di indonesia. Jangan adalagi kasus-kasus pembubaran ibadah. Jangan ada lagi kasus pelarangan ibadah. Pemerintah harus menjadi tempat fasilitator dengan adanya berita ataupun video yang viral. Pemerintah harus bisa menjalankan makna pasal 29 ayat 2 UUD 1945, bahwa Negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk beragama dan beribadah.

 

Sebahagian massa aksi damai itu tertinggal untuk melakukan pembersihan sampah yang menurut mereka itu adalah suatu ciri dan cermin dari Pemuda batak bersatu.

 

“PBB adalah organisasi sosial yang memiliki karakter gotongroyong dalam segalahal, mendukung visi misi pemerintah dari hal yang sangat kecil sampai yang sebesar-besarnya,” ungkap salah seorang peserta aksi damai yang sedang mengutip sampah dilokasi aksi yang telah selesai itu.

 

Tuahman/P.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *