Menyambut Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Tual Ini Penjelasan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual

Daerah521 Dilihat

Tual-TransTV45.com||Pada 6 Maret 2023 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

 

Kebijakan itu bisa dibilang merupakan angin segar, khususnya bagi Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

 

Sebab, menurut Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual Silvinus M. C. Jaftoran, kebijakan tersebut akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Kota Tual.

 

Bahkan, menurut dia, Kota Tual berpeluang mengembalikan kejayaan perikanan seperti pada era 2000an.

 

“Tual akan bangkit kembali. Sejarah mencatat, pertumbuhan ekonomi di Tual lewat sektor perikanan, bertumbuh pesat pada tahun 2000 sampai 2007,” ungkap Jaftoran kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (8/6/2023).

 

Jaftoran menjelaskan, Penangkapan Ikan Terukur (PIT) merupakan penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, berbasis pada kuota dan zona penangkapan.

 

Berbasis kuota maksudnya adalah penangkapan dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan stok ikan di laut. Lewat hal itu, pemerintah berupaya menjaga kelestarian sumber daya ikan.

 

Selanjutnya berbasis zona penangkapan maksudnya adalah penangkapan ikan dilakukan oleh nelayan sesuai dengan zona yang ditentukan.

 

Wilayah Indonesia, lanjut Jaftoran, memiliki enam zona penangkapan ikan. Masing-masing zona terdiri atas satu sampai tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).

 

Sebagai contoh, Zona 03 meliputi WPP 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda); WPP 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), dan WPP 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur).

 

Dengan sistem zona ini, kapal penangkap ikan yang melakukan aktivitas penangkapan, misalnya di Zona 03, maka wajib membongkar hasil tangkapannya di Zona 03.

 

“Dulu orang tangkap (ikan) di daerah kita, (hasil) tangkapannya dibawa keluar. Sekarang sudah tidak,” jelas Jaftoran.

 

Dengan demikian, kata Jaftoran, kebijakan Penangkapan Ikan Terukur ini membuka ruang dan kesempatan yang baik untuk pengembangan sektor perikanan di Tual.

 

•Dampak ekonomi

Jaftoran menjelaskan, dengan adanya kebijakan PIT yang telah menetapkan penangkapan ikan berbasis zona, pemerintah juga berupaya melakukan pemerataan pertumbuhan ekonomi.

 

Kota Tual, menurut Jaftoran, yang berada di Zona 03, memiliki peluang sangat besar karena memiliki infrastruktur yang cukup memadai.

 

Tual memiliki dua pelabuhan, yaitu Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual di Dumar dan Pelabuhan Perikanan (PP) yang dikelola PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS) di Ngadi.

 

“Dua pelabuhan ini sudah memiliki sarana prasarana yang cukup memadai untuk menunjang kebijakan penangkapan ikan terukur,” jelas Jaftoran.

 

Sebagai pelabuhan milik pemerintah, Jaftoran mengatakan bahwa, PPN Tual mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dalam hal pengembangan pelabuhan. Pemerintah juga sementara menjajaki kerja sama luar negeri untuk maksud tersebut.

 

Sementara itu, kehadiran PT. SIS di Tual yang merupakan satu dari tiga pelabuhan perikanan terbesar di Indonesia, juga punya peran sangat strategis dalam pengembangan ekonomi di Kota Tual.

 

Jaftoran menambahkan, melalui kebijakan PIT dan didukung dengan infrastruktur yang ada, Tual akan kebanjiran kapal penangkap ikan. Kehadiran kapal penangkap ikan berdampak pada penyerapan tenaga kerja.

 

Selain itu, kebutuhan logistik seperti air bersih, BBM, es balok, dan bahan makanan dari kapal penangkap ikan, juga akan memaksimalkan perputaran uang di Kota Tual.

 

Di sisi lain, akan ada pabrik pengolahan ikan yang dibangun di kawasan PPN Tual, juga turut menyerap tenaga kerja lokal. Pada gilirannya nanti, berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Kota Tual.

 

•Penyiapan tenaga kerja lokal

Jaftoran mengatakan, PP 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur ini memprioritaskan tenaga kerja lokal. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk melakukan pendataan tenaga.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *