Wartawan Di Larangan Meliput Advokat Muda Angka Bicara 

Daerah691 Dilihat

Tual-TransTV45.com||Rekan-Rekan Wartawan adalah Mitra Kita semua, untuk itu kita perlu saling menghormati. Buka Gasandi.Jumat,9/6/2023

 

Melansir dari pemberitaan pada beberapa media tadi malam yang sempat saya baca, berkaitan dengan adanya larangan peliputan berita oleh Oknum yang bekerja di PT. SIS terkait dengan kedatangan Pejabat Negara yakni Menteri KKP, untuk itu saya perlu menjelaskan terkait dengan larangan tersebut. Papar Gasandi Renfan selalu Advokat Muda di Bumi Kei itu.

 

Tugas rekan-rekan Wartawan itu mencari, menyimpan, mengolah, menyusun dan menyampaikan berita ke Publik, sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Kemudian, terkait dengan insiden pelarangan tersebut tentunya itu merupakan bentuk menghalang-halangi tugas jurnalis, sikap tersebut bagi saya tidak mencerminkan perilaku yang baik karena Pers adalah mitra kerja, termasuk Pejabat Negara maupun PT. Sis. Tambah Gasandi.

 

Nah, kita merujuk pada ketentuan pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

 

Untuk itu, atas tindakan pelarangan tersebut saya kembalikan kepada rekan-rekan wartawan untuk silahkan bersikap secara Hukum, agar ini juga bisa jadi edukasi kedepannya. Saran Gasandi

 

Harapan saya, kedepan hal ini tidak terjadi lagi karena kita sama-sama harus saling menghormati dan mensupport satu sama lain apalagi peran media sangat penting”, tutup Gasandi.

KEF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *