Kadiskop : PKL Luar Kabupaten Harus Miliki KTP Bursel

Daerah335 Dilihat

Namrole-TransTV45.com|| Kepala Dinas Kopersi dan UKM Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Provinsi Maluku, Rahmat Dasuki, menyatakan, Pedagan Kaki Lima (PKL) yang berasal dari luar kabupaten dan melakukan aktifitas di Kabupaten Buru Selatan harus dapat memikiki KTP Bursel.

 

Penegasan tersebut disampaikan Dasuki kepada media, usai melakukan pertemuan dengan pengurus kopersi Barasehe di Namrole, Ibukota Kabupaten Bursel kemarin.

 

Pasalnya, saat ini ada 2 Pasar yakni, pasar Kai Wait dan pasar Koperasi, dimana pasar koperasi sejak dibangun tahun 2011 oleh Kementrian Koperasi sesuai petunjuk teknis dikelola oleh koperasi, sehingga pertemuan kali ini Pemda mencoba untuk merubah stikma baru.

 

Jadi bila mana ada orang menyebutkan pasar kopersi adalah pasar unit sama sekali tidak ada karena pasar ini nama resmi adalah pasar Koperasi Barasehe yang di kelola pengurus koperasi,” tegasnya.

 

Olehnya dia mengaku, pertemuan berasama pengurus koperasi Barasehe dalam rangka menjaga kestabilan harga sesuai hasil pertemuan sebelumnya, supaya tidak ada persaingan harga antara pasar 2 pasar yaitu, pasar Kai Wait dengan pasar Koperasi Barasehe.

 

“Kami menghimbau untuk pengurus koperasi Barasehe lebih menjalankan koperasi secara baik dan profesional, dan bagi seluruh pedagang yang berada di pasar Kopersi dapat diakomodir sebagai anggota koperasi Barasehe dan tidak ada pungutan retribusi dari PKL yang berasal dari masyarakt adat,” ungkap kadis koperasi Bursel.

 

Ditambahkan, beberapa pedagang yang berjualan di pasar kopersi merupakan orang – orang yang berasal dari luar kabupaten Bursel diantaranya, PKL yang datang dari Dataran Waeapo Kabupaten Buru, sehingga diharapkan pedagang yang melakukan aktivitas berjualan di pasar kopersi harus dapat memiliki KTP Bursel.

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *