Gemuruh NasDem Minta Anggaran Kesehatan 10% Dari APBN

Breaking News335 Dilihat

JAKARTA, TransTV45.com – Bertempat di Ruang Banggar DPRRI Senayan Seminar Nasional RUU Kesehatan Rabu (  21/6/2023) Gemuruh NasDem mendesak pada Pemerintah untuk benar-benar meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, dimana dengan RUU kesehatan yang akan disahkan salah satunya Pemerintah harus meningkatkan anggaran kesehatan minimal 10% dari APBN.

Ketua Umum Gemuruh NasDem, Irma Suryani juga menegaskan dalam RUU Kesehatan yang pada awalnya akan memasukkan BPJS kesehatan, namun Gemuruh NasDem menolak secara tegas, dan mengeluarkan BPJS kesehatan dalam RUU Kesehatan, karena BPJS Kesehatan tetap harus dibawah Presiden, dan bukan dibawah Kementerian Kesehatan, tegasnya.

Dalam RUU Kesehatan juga tidak ada pasal yang mengkriminalisasi Dokter, Undang – Undang ini kedepan akan sangat melindungi tenaga kesehatan, dan UU Kesehatan ini sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia.

Dengan UU Kesehatan tersebut kedepan juga akan mempermudah Lembaga Pendidikan Tinggi untuk mendirikan Sekolah Kedokteran maupun prodi kesehatan lainnya, untuk para Sarjana Kedokteran yang sudah menyelesaikan tugas akademiknya tidak lagi dipersulit untuk berpraktek, tidak lagi harus ijin organisasi tertentu, karena organisasi kedokteran tidak lagi tunggal, namun para dokter maupun tenaga medis lainnya boleh berkumpul dan berserikat dalam wadah lain. Atau boleh mendirikan wadah baru, tegas Anggota Komisi IX DPRRI Fraksi NasDem.

Aktivis Buruh Timbul Siregar juga mengungkapkan bahwa Pemerintah memiliki tanggungjawab penuh akan kesehatan masyarakat, untuk itu Pemerintah Pusat harus bisa menganggarkan minimal 10% dari APBN, dan Pemerintah Daerah menganggarkan 20% dari APBD untuk kesehatan.

Dalam pelayanan kesehatan BPJS tidak boleh lagi ada perbedaan kelas, seperti saat ini ada kelas 1,2 dan 3 namun kedepan harus standar, hal tersebut akan diatur dalam RUU Kesehatan. BPJS tidak boleh lagi menolak pasien yang nunggak, pelayanan kesehatan harus diutamakan, tegas Timbul Siregar.

BPJS tidak boleh menghentikan pelayanan secara sepihak Aktivis Buruh yang juga Pengurus Gemuruh NasDem Alson Naibaho juga mendukung RUU kesehatan yang berpihak kepada buruh, serta tenaga kesehatan, dan Dewas Kesehatan harus membah dari unsur Perwakilan Buruh, mengurangi dari unsur Pemerintah.

sistem jaminan kesehatan nasional yang Sebagai badan hukum publik kedudukan hukum BPJS Kesehatan harus sama dengan Bank Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Lembaga Pemerintah Von Kementrian lainnya. Organ (Dewas dan Direksi) BPJS Kesehatan adalah sama dengan organ Bank Indonesia Dewan Kehormatan dan Dewan Gubernur), organ PK (Dewan Pengawas dan Komisioner). Semua lembaga ini menjalankan fungsi dan tugasnya secara independent, tanpa campur tangan kementerian atau lembaga manapun.( Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *