Persolan Tanah Kas Desa Tekuk Kijing Bagaikan Benang Kusut

Berita, Daerah1138 Dilihat

 


Tanjung Jabung Timur, TransTV45.com ||Tanah Kas Desa Teluk Kijing kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi, menurut data yang di himpun oleh awak media ,telah terbit Sertifikat dengan Nomor 676 pada Tahun 1987 luas 32,932 (Tiga puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh dua meter bujur sangkar), Namun Pada tahun 2018 Lalu Kepala Desa Teluk Kijing menerbitkan surat pernyatan penguasaan fisik bidang Tanah (Sporasik) seluas +- 12,6 H, sesuai dengan isi surat pernyataan tersebut bahwa lahan Yang akan digarap oleh Pemdes adalah lahan tidur yang tidak di manfaatkan, maka kepala desa M Ali mengabil inisiatif untuk memperlus Tanah Kas Desa.

Namun pada tanggal 1 April 2021 terbit lagi surat kesepakatan atara Kades Teluk Kijing dan Masyrakat Nipah Panjang, dalam surat kesepakat tersebut menyatakan Tanah Kas Desa Teluk Kijing adanya +- 16 Hektar yang terletak di Rt 04 Suaun Makmur desa Teluk Kijing dengan Nomor seetufikat 676 namun akan dipertahankan +-13 Hektar dan sisanya +- 3 Hektar akan diberikan kepada Warga untuk dikuasi dan digarap sebagai ganti rugi kepada Pihak pertama ( Warga).

Yang lebih memprihatinkan lagi pada tanggal 10 Mei 2021 muncul kwitansi yang di duga jual beli antara Warga dan Kepala desa seluas satu hektar dengan harga Rp 40.000.000.

Ketika kades ditanya oleh awak media 28/06/2023, tentang dugaan penjulan lahan yang masuk di tanah kas desa sesuai kesepakatan di atas. Beliau menjawab penjualan dilakukan untuk pembiayaan kepegurusan Tanah Kas Desa yang sedang besengketa bersama Warga pada saat itu.

Ketika awak media menyinggung kenapa tidak di anggarkan dari keuangan Desa untuk mempertahankan aset desa, Beliau mengatakan bahwa bekerja sesuai dengan aturan saja kadang salah. Ucap M Ali Kades Teluk Kijing.**Salaming

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *