“Ya itu keteledoran kita. Kita akuin karena beliau itu setiap perantauan, bahkan istirahat pun pakai seragam biru,” ujar Mustajab di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Mustajab menyerahkan keputusan terkait sanksi kepada Pj Gubernur Heru Budi Hartono. Namun dia memastikan saat kejadian itu anggotanya tengah dalam kondisi libur.
Mustajab menuturkan para anggota itu ke Bekasi dengan diantar. Dia pun lantas meminta maaf atas keteledoran tersebut.
“Ke Pak Kepala Dinas mungkin Heru. Saya mohon maaf atas keteledoran ini dan saya selaku PNS mohon maaf untuk semuanya,” tuturnya.
Sebab, hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1195 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisis Jenis Pekerjaan, Analisis Beban Kerja, Dan Evaluasi Jenis Pekerjaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
“Tidak boleh PJLP DKI itu dibawa untuk kerja ke Bekasi. Kalau memang ada kebutuhan pelayanan kebersihan di Kota Bekasi ya silahkan berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi dong, jangan malah membawa petugas PJLP Sudin SDA Jakpus untuk bekerja di Bekasi,” kata Kenneth dalam keterangan tertulis, Rabu (28/6/2023).
Kenneth melanjutkan, pelarangan tersebut juga menyalahi Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan.
Oleh karena itu, Kenneth meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi dan Inspektorat DKI turun tangan untuk menginvestigasi kasus tersebut. Dia ingin harus ada sanksi terhadap pejabat dinas terkait dan berharap kejadiannya tersebut tidak kembali terjadi di kemudian hari.