Lembaga Jaringan AHLI Resmi Adukan Bupati Muna, Dinas PMD dan Dinas Pertanian Muna di Kejati Sultra 

Breaking News3947 Dilihat

Kendari-TransTV45.com||Lembaga Jaringan Advokasi Hukum Dan Lingkungan Indonesia (Jaringan AHLI) kembali mendatangi kantor kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara bertempat di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Hari Senin, 3 Juli 2023 dalam mengadukan Bupati Muna, Dinas PMD dan Dinas Pertanian Muna yang di duga Aktor dari Korupsi Anggaran Pengadaan Bibit Kopi Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Desa (DD).

 

Menurut Irwan Sangia selaku Koordinator Lembaga Jaringan Advokasi Hukum Dan Lingkungan Indonesia (Jaringan AHLI) bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa kali gerakan Demonstrasi namun Kerjasan Tinggi Sulawesi Tenggara hanya bisa memproses Aspirasi yang di adukan secara resmi dan hari ini Secara Kelembagaan kami resmi melaporkan Bupati Muna, Dinas PMD dan Dinas Pertanian Muna Terkait dugaan korupsi pengadaan bibit kopi tahun 2022 yang bersumber dari Dana Desa.

 

Pengadaan bibit kopi adalah kami duga program rekayasa dan paksaan sebab sampai hari ini bibit kopi tersebut tidak muncul di Desa dan kami juga sudah melakukan investigasi ke beberapa desa dan kepala desapun tidak tau menahu keberadaan kopi, nah ini yang patut kita duga dan curiga atas konspirasi Jahat Pemda Muna bersama Kroninya.

 

Atas dasar itu kami meminta dengan tegas kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan dan Pemeriksaan terhadap Bupati Muna, Dinas PMD dan Dinas Pertanian Muna yang kami duga mereka aktor utama pada program pengadaan bibit kopi yang merugikan Desa, karena pengadaan bibit kopi sumber anggarannya di ambil dari Dana Desa dengan nominal kurang lebih Rp 30.000.000/desa jika kita kalkulasi dari 124 desa di kali 30.000.000 juta makan total secara keseluruhan Rp 3.730.000.000 Milyar. Dengan uang Milyaran rupiah itu kami duga kuat di Manfaatkan oleh Bupati Muna bersama Kroninya dalam hal ini Dinas PMD dan Dinas Pertanian Muna sebab Dinas PMD sebagai Instansi yang menaungi Desa sekaligus menanda tangani penggunaan Dana Desa untuk pengadaan bibit kopi dan Dinas Pertanian sebagai Instansi yang akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat desa tentang tata cara penanaman dan perawatan bibit, Namun itu hanyalah rekayasa semata program pengadaan bibit kopi tersebut tidak di tahu keberadaannya. Ungkap Irwan Sangia.

 

Secara tegas kami sampaikan bahwa kami akan selalu melakukan pengawalan atas kasus ini karena ini adalah bentuk konspirasi Jahat Pemda Muna yang kami anggap sangat merugikan Desa yang seharusnya Dana Desa tersebut di gunakan untuk kebutuhan desa namun justru di kuras oleh Pemda Muna dengan dalil untuk pengadaan bibit kopi. Tegas Irwan Sangia.

Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *