Terdapat 12 poin tuntutan dari massa aksi, di antaranya ialah menuntut masa jabatan kepala desa jadi 9 tahun dan boleh menjabat selama dua periode. Mereka ingin tuntutan ini langsung berlaku saat revisi UU Desa disahkan.
“Sembilan tahun untuk masa jabatan kepala desa,” teriak salah seorang demonstran.
Kemudian, mereka menuntut dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari APBN, bukan 10 persen dari dana transfer daerah.
Apdesi juga meminta dana operasional bagi kades sebesar lima persen dari dana desa. Tak hanya itu, mereka juga menuntut tunjangan bagi kepala dan badan perangkat desa.
Sejauh ini, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui naskah Revisi Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi inisiatif DPR.
Adapun dua poin krusial yang disepakati dalam RUU itu ialah penambahan masa jabatan kepala desa yang awalnya enam menjadi sembilan tahun serta kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp70 triliun di APBN. ( Anto)