Aksi Penyegelan Kantor Desa Suka Damai Dinilai Mengganggu Kepentingan Publik

Berita929 Dilihat

Bengkayang Kalbar, TransTV45.com || Sejumlah warga masyarakat Desa Suka Damai lakukan demo di kantor desa, Terkait adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa(DD) tahun 2023.Kagiatan demo ini berakhir dengan melakukan penyegelan kantor desa suka damai kecamatan ledo kabupaten Bengkayang. Rabu 05/07/23.

Menanggapi adanya kegiatan demo tersebut selaku Penasehat hukum kepala desa suka damai Lipi SH.Menjelaskan bahwa hak untuk melakukan atau mengeluarkan pendapat itu sangat benar dan sah serta dijamin oleh UU dan tentunya harus melalui ketentuan-ketentuan dan tidak boleh bersifat merugikan publik.

“Hak untuk mengeluarkan pendapat itu sah sah-saja sebab di jamin oleh UU.Sebab untuk menyampaikan pendapat dimuka umum harus memperhatikan ketentuan-ketentuan lain diantaranya adalah tidak boleh merugikan publik,Tidak boleh membuat orang Takut,Gelisah dan sebagainya itulah yang harus di perhatikan.Ujarnya .

LIPI juga mengatakan bahwa silahkan menyampaikan pendapat akan tetapi tidak bertentangan dengan hak-hak masyarakat yang lain.

“Yang kita lihat aksi hari ini sudah diingatkan oleh camat,Danramil,Kapolsek serta yang lainnya, Termasuklah Desa Suka Damai sendiri.Akan tetapi mereka tetap melaksanakan kegiatan Demo.Tentunya menjadi sebuah pertanyaan mengapa pemerintah melarang.Sebab kegiatan tersebut sudah menimbulkan kerugian,Hari ini ada yang akan menerima bantuan beras dari Negara, Terhambat terhalang.Padahal orang-orang ini membutuhkan bantuan berupa beras untuk kelangsungan hidup keluarganya.Akan tetapi dengan adamya kegiatan sekelompok warga ini akhirnya pembagian beras tidak bisa lakukan.Bebernya

Lanjut LIPI ini jelas sudah ada unsur pelanggaran yang di lakukan oleh sekelompok warga masyarakat. Melanggar pasal 1365 KuHPerdata.Menimbulkan kerugian kepada pihak lain.

“Kalau tindakan itu sudah merugikan orang lain berarti tindakan tersebut tidak benar menyalahi aturan hukum.Apalagi telah melakukan penyegelan terhadap objek yang berhubungan dengan aktivitas pelayanan publik.Serta memasang syimbol adat sebab adat tidak boleh di gunakan secara sembarangan sebab adat merupakan hal yang sakral serta ada tulisan bernada Provokasi yang seharusnya tidak boleh terjadi.Terangnya

Lebih jauh lagi Lipi menjelaskan akan melakukan langkah-langkah atau upaya hukum terhadap sekelompok masyarakat yang menciptakan kegaduhan.

“Langkah yang paling tepat untuk kelompok masyarakat yang telah membuat kegaduhan serta kekisruhan terhadap masyarakat yang lainnya.Dan saya melihat perbuatan ini sudah memenuhi unsur pelanggaran terhadap pasal 310 KUHP serta memenuhi pasal 311 KUHP. tentang Fitnah Serta melakukan provokasi.Menyebarkan berita Hoax/Bohong Sebab tidak ada satu pun putusan dari tindak pidana Korupsi yang menyatakan bahwa kepala desa suka damai adalah pelaku tindak pidana korupsi.Sebab ini masih menduga-duga.Imbuhnya.

Fabianus Oel selaku Tokoh Masyarakat Adat, Koordinator Katimanggongan, Pemerhati Adat dan Praktisi Adat Asli Dayak di Kabupaten Bengkayang sangat menyayangkan adanya ritual adat yang di gunakan oleh Aksi Masa dalam menyegel Kantor Desa yang merupakan tempat Pelayanan Negara.

“Kantor Desa merupakan Fasilitas umum tempat melayani masyarakat, juga sebagai tempat bagi Negara dalam memelihara manusia-manusia beradat di Binua itu yang minta penghidupan dari Negara. Apabila layanan kehidupan manusia terganggu atau terhambat oleh suatu Adat yang dibuat, berarti Adat itu sudah tidak benar, sebab sudah mengganggu Hak hidup bagi talino-talino yang berurusan hidup di Kantor Desa pada saat itu. Karena sesungguhnya Adat Dayak digunakan untuk: *”Menjaga hubungan baik dengan Tuhan Yang Maha Esa, Menjaga hubungan baik antar sesama dan untuk Memelihara hubungan baik dengan Alam Semesta”*. Maka Fungsi Adat itu sendiri adalah Mendamaikan bagi yang bertikai, menyejukan bagi suasana kisruh dan menyatukan bagi dua pihak yang tali hubungannya terputus. Adat bukan untuk memalak orang, Adat bukan untuk menakut-nakuti orang. Jadi apabila Adat yang dibuat oleh masyarakat itu sendiri adalah untuk Menyegel Kantor Negara di Binua itu, maka kegiatan Ekploitasi Adat yang tidak pada tempatnya ini adalah sebuah pelecehan terhadap keluhuran Adat itu sendiri. Pelaku Pelecehan Adat Dayak harus dihukum Adat oleh Masyarakat Adat di Binua itu. Tegasnya.||Reporter:Suparman/Injil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *