M A N A D O, TransTV45.com || Oknum petugas dan PDAM Kota Manado bakal dilaporkan Ke Ombudsmen dan pihak berwajib Atas Dugaan Maladministrasi Penyimpangan Prosedur Dalam Proses Layanan Pelanggan Sambungan air untuk Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah serta penipuan karena telah membayar jasa pemasangan namun tak kunjung dipasang juga pungli
Pasalnya pemohon telah dimintai uang pemasangan sebanyak 2 kali oleh petugas PDAM tersebut pada tanggal 24 Juli dan 25 Juli sehinggah dinilai ada unsur penipuan terhadap pemohon
Adapun pemohon telah beberapa kali datang ke PDAM namun tidak bisa memperoleh informasi yang jelas mengenai tata cara pembayaran tagihan dan akhirnya Pemohon memilih akan menempuh jalur hukum
Pihak pemohon yang dirugikan Dandy Angouw yang juga berprofesi sebagai jurnalis ini, saat di wawancarai mengatakan ” survei lapangan sampai 3 kali dan yang terakhir oknum petugas PDAM saat berada di lokasi pemasangan meminta dana tambahan Rp.300 ribu s/d Rp.400. ribu dengan alasan ketambahan jarak dan ketambahan pipa sambungan dengan alasan stock di gudang Kosong sehingga mengecewakan pelanggan pemasangan Baru termasuk saya,” ucapnya.
Masyarakat adalah konsumen yang dilindungi oleh undang undang konsumen,PDAM orientasinya melayani bagaimana dapat memuaskan pelanggan/konsumen jika caranya seperti ini,pantas saja setiap tahunnya ada temuan terkait pajak air permukaan, dan terkait permintaan uang dilapangan itu merupakan pungli ujar Dandy menambahkan.** (ST77)