Inspektorat Sambas Gelar Sosialisasi Anti Korupsi, Salah satu Peserta Singgung Bansos 80 M

Berita, Breaking News351 Dilihat

Sambas,Kalbar, TransTV45.Com|| Dalam menindaklanjuti surat (KPK) komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia nomor B/1130/KSP. 00/70/76/02/2013 tanggal 28 februari 2023 perihal area, Indikator, dan Subindikator koordinasi pencegahan korupsi daerah tahun 2023, Inspektorat Kabupaten Sambas menyelenggarakan Sosialisasi Anti korupsi dan penanganan pengaduan Masyarakat  diaula bupati Sambas. (kamis, 20 Juli 2023).

Sosialisasi dibuka resmi oleh Bupati Sambas yang diwakili oleh BUDIMAN, SE., MM Kepala Inspektur inspektorat Kab. Sambas turut hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan LSM(lembaga swadaya masyarakat) ,Perwakilan pers yang ada di kab. Sambas, tokoh masyarakat Desa, Auditor dan PPUPD, kasubag dan staf lingkungan Kab. Sambas dan tamu undangan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut telah menyampaikan materi.
1.Pengenalan tindak pidana korupsi
2.Upaya/program pemberantasan korupsi
3.Inovasi dalam pencegahan korupsi daerah
4.Capaian dan evaluasi indeks pencegahan korupsi daerah yang dilaporkan melalui MCP
5 Pengelolaan dan evaluasi benturan kepentingan pada pemerintah daerah
6.Penanganan pengaduan masyarakat pada perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah.
Yang disampaikan oleh Inspektur pembantu wilayah l, ll, lll, lV dan V.
Dalam sesi tanya jawab salah satu perwakilan dari LSM GRAK Andri Mayudi bertanya dan menyampaikan di dalam forum tersebut,
” Saya ucapkan terima kasih kepada pihak pelaksana dalam forum ini, ini bentuk awal mulai bangkit kembali demokrasi keterbukaan tentang pencegahan tindakan yang melawan hukum dan merugikan banyak pihak, saya yakin inspektorat Sambas ini profesional menghormati hukum.
Satu pertanyaan Saya, Apakah kami sebagai masyarakat harus membuat gerakan-gerakan masyarakat, gerakan mahasiswa baru di tindak”.

Lanjutnya
“salah satu contoh sampai detik ini pak, ini tanda bukti penerimaan informasi pengaduan saya selaku masyarakat sampai ke KPK pada tanggal 6 juli terkait tindak lanjut Penanganan kasus dugaan pidana korupsi dana hibah sebesar 80 miliar yang di tangani oleh APH (aparat penegak hukum) sudah sampai sejauh mana ?, ada 3 miliar kurang lebih yang tidak lengkap dan di perintahkan kepada pemda sambas untuk memberi sanksi,dimana keterbukaan dan propesional dan integritas nya? demi pencegahan korupsi dan kepastian  hukum karena lawan dari korupsi adalah KEJUJURAN ” mari kita semangat jangan lemah dan harus kuat menjaga Amanah” ujar nya

wartawan:Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *