Sulut-Transtv45.com||Menyikapi berbagai keluhan orang tua siswa murid SMA, SMK yang ada di kota Manado terkait dengan adanya dana peran serta Masyarakat yang didasarkan Pergub no. 20 thn 2021, membuat orang tua siswa siswi SMA, SMK merasa terbeban.
Pasalnya dana peran serta masyarakat itu dinilai menyalai aturan dan dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan aturan dan peruntukannya.
Menurut Peraturan Gubernur no 20 thn 2021 tentang dana peran serta masyarakat cukup jelas, namun dalam pelaksanaannya di lapangan diduga banyak kepala sekolah yang melenceng dari peraturan Gubernur yang dimaksud.
Dana peran serta masyarakat yang berlaku di sekolah setingkat SMA, SMK seharunya tidak menjadi patokan nilai paten yang harus dibayar oleh Siswa siswi, karena dana peran serta masyarakat itu adalah dana partisipasi siswa siswi yang sudah barang tentu sesuai kemampuan orang tua siswa.
Dangan ditentukannya nilai dana peran serta masyarakat oleh pihak sekolah yang berkisar Rp. 200 ribu sampai Rp. 350 ribu per siswa, inilah yang menjadi pertanyaan orang tua siswa, dan Masyarakat pada umumnya yang ada di Sulut. Karena menurut salah seorang orang tua siswa yang enggan namanya disebut, mengatakan bahwa : dalam sosialisasi thn lalu dikatakan Oleh Pak Gubernur ,nilainya jangan menjadi suatu patokan tapi itu suka relah orang tua siswa dalam menunjang kamajuan mutu pendidikan sekolah.Dana peran serta masyarakat itu suka relah tidak bisa dipatok karena sudah ada dana Bos dari Pemerintah yang diterima per siswa SMA, SMK berkisar RP. 900 ribu – 1.9 jt. Per Bulan dan dicairkan per triwulan dan itu cukup jelas.
Dalam pantauwan Trantv45 Sulut, diduga ada beberapa kepala sekolah yang dengan sengaja manfaatin peraturan Gubernur no 20 thn 2021 untuk memperkaya diri, dengan mamatok nilai dana peran serta Masyakarat yang nilanya Rp. 200 ribu sampai 350 ribu rupiah pe bulan. jika demikian dipertanyakan kemana Dana BOS yang diberikan Pemerintah ???yang jika dikalikan dengan jumlah siswa 900 ribuh atau 1,9 jt dikali 1.430 siswa per bulan?. Bukankah itu jumlahnya miliaran, lagi pulah tidak setiap bulan ada kegiatan di sekolah.
Dalam melihat Hal ini dan keluhan dari masyarakat tentang tingginya dana peran serta masyarakat” yang di patok nilainya, Ketua Lembaga Pemantau Penyakit KKN Pejabat Sulut (LP2KKNP) Stenly Sendouw mengatakan kepada Transtv45. Com Bahwa : Aparat Penegag Hukum harus ambil tindakan, jika memang ada dugaan kepala sekolah memperkaya diri dengan menyalagunakan wewenang dan dana peran serta masyarakat, karena itu sudah masuk tindak pidana korupsi .
Ditambahkan juga oleh Stenly bahwa : memang saat ini jikalau kita memperhatikan dilapangan ” diduga banyak kepala sekolah dengan adanya dana peran serta Masyarakat dan dana Bos disekolah ” bukan mutu pendidikan yang dibagusin tapi rumah kepala sekolah yang jadi mewah ditambah mobil yang dulunya biasa saja kini jadi mewah pulah. Bahkan menurut sumber yang didapat bahwa ada Kepsek yang dulu hanya punya Mobil Biasa saja tapi sejak jadi Kepsek semua berubah. Kata sendouw.
Olehnya menurut Sendouw bahwa LP2KKNP siap melaporkan dugaan penyalagunaan dana peran serta Masyarakat yang dikelolah oleh setiap kepala sekolah SMA, SMK yang ada di Sulut.
MDR