Patut Di contoh, Kepala Desa Jagur Adukan Perangkat Nya Ke Inspektorat Terkait Dana Desa.

Breaking News904 Dilihat

SAMBAS,TRANSTV45.Com||Polemik Desa Jagur, Kepala Desa Jagur mengadukan Perangkat Desa ke Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa, Desa Jagur, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalbar, Jum’at ( 4/8/2023).

Erwin Subeni, selaku kepala Desa Jagur, Mengungkapkan, bahwa dirinya datang Inspektorat mengadukan dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa oleh perangkat desa Desa Jagur pada Tahun 2022-2023, Sambas, Jum’at (4/8/2023).

Berdasarkan hasil audit inspektorat nomor 700.04/11/REG-PKPT/IK-S2/2023 Tanggal 6 Maret 2023.saya berharap ada peninjauan kembali ke desa Jagur.

Saya meminta kepada pihak Inspektorat Kabupaten Sambas untuk mengaudit kembali terkait pengolahan keuangan anggaran dana Desa Jagur dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) di tahun 2022 dan 2023, yang mana dalam hal ini saya selaku Kepala Desa Jagur sampai saat ini masih belum menerima laporan dari Kasi pemerintahan,kasi pembangunan, kasi Pemberdayaan dan Kepala Urusan Keuangan di Pemerintahan Desa Jagur, Ungkap Kades.

Adapun permintaan saya meminta laporan pengauditan di Pemerintahan Desa Jagur di karenakan, Kaur keuangan masih belum melaksanakan penutupan buku kas umum Tiap bulannya.

Sekretaris Desa tidak membuat SK keputusan kepala desa, hal tugas kasi dana kaur pelaksana dan tugas.

Bahwa diketahui Bon/Nota/ kwitansi dari pembelanjaan barang dan jasa oleh kasi dan kaur keuangan Desa Jagur tidak sesuai anggaran yang disampaikan kepada kepala desa dari Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kepala Urusan Keuangan di Pemerintah Desa Jagur.

Adanya Keterlambatan terkait laporan kegiatan dan bon belanja SPJ oleh Kasi yang di sampaikan kepada ke Sekretaris Desa dan Kepala Desa, Jelas Erwin Subeni

Sistem Cash Management Sistem (CMS) yang mana sekretariat desa dan kaur keuangan di Pemerintah Desa Jagur telah melakukan One-Time Password (OTP), yang mana tidak ada keterlibatan Kepala Desa dan diketahui bahwa kepala urusan keuangan di pemerintah desa jagur ditemukan memiliki rekening double Kas, rekening desa dan pribadi kaur keuangan, rekening atas nama desa jagur.

Bahwa Anggaran Dana desa yang diperuntukan untuk program ketahanan pangan di Dusun Jawa, Kambing 4 (empat) ekor yang sudah di keluarkan melalui Surat Perintah Pencairan (SPP) sebesar 64 juta masih belum lengkap di laksana kan oleh kasi kegiatan sejak tanggal 12 juli 2023 serta adanya anggaran yang tidak sesuai dengan sisa anggaran.

Kades Jagur menambahkan, bangunan kios yang di bangun di lingkungan kantor desa untuk sekretariat BPD malah di bangun oleh BPD untuk di sewa kan, dan retribusi desa yang sekarang ini di pakai oleh BPD tanpa ada penjelasan keuangannya.

Rapat jarang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam hal musyawarah di pemerintah desa dan tidak melibatkan baik secara lisan maupun secara tulisan kades dalam musdes RKPDES.

Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES), belum ada laporan keuangan tahun 2022 dan saat ini usaha bumdes masih berjalan dan laporan keuangan bumdes belum di sampaikan kepada Kepala Desa sebagai pembina bumdes di akhir tahun.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas, H. Budiman Menjelaskan, bahwa telah menerima laporan dari Kepala Desa Jagur terkait dugaan pelanggaran di Desa Jagur. Setiap pengaduan masyarakat wajib kami tindak lanjuti, tentunya dilengkapi dengan Dokumen dan Bukti- bukti yang ada, Sambas, Jumat (4/8/2023).

Kami akan segera menindaklanjuti, dan Memanggil pihak- Pihak terkait, kita akan jadwalkan pemeriksaan Reguler, Audit, serta konfirmasi kepada Pihak-pihak yang di laporkan, Ungkap Budiman.

Bersambung…

Mulyono/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *