Kampar Riau, TransTV45.com ||Berawal saling ejek di media sosial, Seorang Remaja DI (19) yang merupakan adik tiri korban RI (25) berujung jeruji besi, pasal pelaku membacok korban yang mengakibatkan luka robek dibagian nadi tangan sebelah kiri dan luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kanannya.
Dimana kejadian ini terjadi pada Selasa (2/8/2023) sekira pukul 23.30 WIB di depan Kantor KUA Kecamatan Tambang yang terletak di Jalan Pekanbaru – Bangkinang KM 28 Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Disampaikan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarni bahwa pelaku kita tangkap usai terima laporan dari istri korban Ayu Lestari (25).
“Setelah laporan dari istri korban dilakukan pendekatan kepada keluarga pelaku dan akhirnya pelaku mau menyerahkan diri dan kini sudah berada di Polsek Tambang,” ungkap Kapolsek.
Ditambah Murupa, Kejadian ini berawal saat korban sedang berada di rumah di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang, Saat itu korban mengirim pesan ke IG (Intagram) milik korban dan mengajak korban untuk bertemu di Desa Sungai Pinang.
Setelah mendapat pesan tersebut korban kemudian berangkat ke Desa Sungai Pinang bersama istri korban dan teman korban yang bernama Ilbet.
“Sampai di depan Kantor KUA Kecamatan Tambang, Korban langsung bertemu dengan pelaku bersama tiga orang temannya,” terangnya.
Selanjutnya, Pelaku langsung mengeluarkan pisau sangkur dari belakang celananya dan mengejar korban dan pelaku berusaha mau menikam korban dan saat itu korban mencoba menangkis dengan menggunakan kedua tangan korban dan saat itu pisau pelaku mengenai pergelangan tangan sebelah kiri dan kanan, pelaku langsung melarikan diri.
“Teman korban Ilbet langsung mengejar korban dan membawanya ke Puskesmas Tambang,” tamabah Kapolsek.
Namun saat itu, luka korban parah dan dirujuk ke RS Awal Bross Panam untuk pengobatan lebih lanjut.
“Tidak lama, kita mendapatkan laporan dari Istri korban dan saya perintah kepada Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” jelas Kapolsek lagi.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Tambang berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Kampar guna melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang merupakan warga Desa Sungi Pinang, “Tim Gabungan langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku untuk menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Setelah melakukan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh anggota ke orang tua pelaku, selanjutnya keluarga menyerahkan pelaku kepada Tim Gabungan dan kemudian Tim langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku beserta barang bukti 1 buah pisau ke Polsek Tambang untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku sudah melanggar Pasal 351 ayat 2 KUH. Pidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI NO.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam,” tegas Marupa.**Adilmankoto