Nias – TransTV45.com || Diduga mencemarkan nama baiknya, Kepala Desa Sifaoroasi Uluhou Kecamatan Bawolato Kabupate Nias, Tuberta Bawamenewi yang didampingin pengacaranya resmi melaporkan balik Agustinus Zebua di Polres Nias, pada Jumat (05/08/2023).
Sebelumnya, Kades Sifaoroasi Uluhou dilaporkan oleh Agustinus Zebua yang atas dugaan pengancaman melalui hedphone.
Saat ditemui di Polres Nias, Tuberta Bawamenewi mengaku baru saja melaporkan ke polisi tentang pencemaran nama baiknya.
“Ini baru selesai saya laporkan AZ di Polisi, karena ianya telah mencemarkan nama baik saya di Media Sosial melalui media online ungkap Tuberta.
Kata dia, laporan yang dimasukkan ke Polres Nias adalah dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AZ.
Tuberta mengatakan informasi yang beredar dirinya melakukan pengancaman kepada AZ dan menghalangi tugas wartawan adalah tidak benar.
“Tidak benar itu, apalagi mengancam dan menghalangi tugas wartawan kepada yang bersangkutan, makanya saya melapor atas dugaan pencemaran nama baik. Saya orangnya bergaul, berteman bersahabat sama siapapun. Wartawan itu adalah sahabat dan mitra ,bukan musuh, saya welcome untuk teman-teman wartawan yang menjujung tinggi keprofessionalnya dalam menjalankan tugas dan tupoksi jurnalisnya. Jika AZ mengaku wartawan, saya tidak mengenalnya sama sekali apa lagi orangnya maupun profesinya. Justru jika saya mengenalnya sebelumnya maka saya respon baik,” tutur Kades Sifaoroasi Uluhou.
Kepada wartawan, Tuberta Bawamenewi menceritakan duduk permasalahan.
“Saya sama sekali tidak mengenal Agustinus Zebua dan tidak pernah ketemu. Yang anehnya, tiba-tiba saya di laporkan di Polres Nias tentang pengancaman terhadap dirinya dengan menuduhkan membunuh dan menghabisinya melalui hedphone. Hal itu tidak benar saya lakukan kepadanya,” terang Tuberta.
Sambungnya, saat ini banyak nomor hedphone yang mencoba menghubungin seseorang dengan mengaku-ngaku wartawan, polisi dan sebagainya. Apa lagi baru-baru ini, ianya sering ditelpon nomor yang tidak dikenalnya dengan mengaku polisi, wartawan. Sehingga ianya tidak terlalu merespon serius setiap pembicaraan melalui hedphone.
“Jika AZ benar wartawan seharusnya ianya mengedepankan kodek etik jurnalis yang professional. Jika ia ingin mendapatkan informasi tentang permasalahan warga saya, seharusnya ia datang dikantor desa atau dirumah saya untuk mendapatkan keterangan yang tepat dan akurat, bukan melalui telpon seluler. Walaupun wartawan bisa mendapatkan informasi melalui hedphone namun saat ini saya waspada dengan nomor baru yang menghubungi saya melalui telpon seluler. Sehingga saya tidak terlalu serius respon pembicaraan,” sambungnya.
Tuduhan yang dilakukan oleh AZ kepada Tuberta Bawamenewi melalui pernyataanya di media onlinenya dan menyebar luaskan di sosmednya seperti halaman fb dan story whatsapp, diduga telah memplesetkan suatu bahasa dan arti dari kalimat Ifakeo Iraono (dipakai anak-anak). Bahas itu bukanlah suatu pengancaman atau pembunuhan terhadap seseorang.
“Kalimat Ifakeo Iraono, itu berupa kalimat teguran dan candaan di kampung saya. Bukan sebuah kalimat pembunuhan atau menghajar. Pernyataan AZ itu saya bantah tidak benar dan keliru,” terangya.
Dikatakan, tidak ada unsur pengancaman apa lagi menghalangi tugas wartawan.
Sehingga Tuberta Bawamenewi tempuh jalur hukum dengan melaporkan balik AZ di Polres Nias karena ianya merasa dicemarkan nama baiknya dimedia sosial. Penulis : Krimon war