SBB-Transtv45.com || Mantan Pejabat (Pj) Uwet Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, Marten Lumamuli, dugaan kuat akan terseret ke – rana hukum, akibat penyalagunaan anggaran dana desa (DD) ratusan juta rupiah. Senin (7/8/2023).
Terbukti yang dilakukan sesuai data laporan LPJ Tahun 2019 dinilai rekayasa belaka. Yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Terpampang sesuai pembuktian, surplus (defisit) Rp 100.000.000,00. Silpa Tahun 2018 Rp 2.323. 257,00. Peningkatan produksi peternakan Rp 271.750.000,00. Pembangunan pasar desa Rp 101. 215.579,00.
Dari LPJ tersebut diatas merupakan penipuan untuk menguntungkan dan memperkaya diri sendiri.
Media ini, ketika dikonfirmasi dengan yang bersangkutan beberapa minggu kemarin dan dibuktikan hasil rekaman, dirinya mengaku apa yang dilakukan ternyata benar.
Ironisnya lagi, dari total anggaran peningkatan produksi peternakan Rp 271.750.000,000 hanya digunakan Rp 150.000.000,00 untuk pembelian 50 (lima puluh) ekor sapi, sisa anggaranya merupakan kebijakan yang tidak tepat sasaran termasuk pembelian 2 (dua) ekor sapi untuk acara anak Bupati, kata pejabat.
Diharapkan bagi penegak hukum dalam hal ini, Kejati Maluku, Polda Maluku, Kejaksaan Negeri Piru, usut tuntas” mantan pejabat desa uwet, Marten Lumamuli.” Sesuai perundang – undang yang berlaku.
S. Adam