Dugaan KKN Dan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Kepala Sekolah SMAN 8 Manado

Daerah1160 Dilihat

Manado-TransTV45.com || Dunia pendidikan Kota Manado, kembali tercoreng. oknum kepala sekolah  SMA Negeri 8 Manado, diduga menyalahgunakan wewenang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Informasi dari sumber yang enggan namanya disebutkan, dana Bantuan Operasional di sekolah tersebut terindikasi dikelola, dikuasai, dan dimonopoli oleh kepala sekolah secara langsung.

Dari data yang diperoleh media, terdapat beberapa item penggunaan dana BOS yang dianggarkan tidak sesuai dengan penerapan dilapangan, bahkan lebih parahnya lagi dana diduga raib digondol oknum kepala sekolah guna kepentingan pribadi semata.

Adapun informasi dan data dugaan penyelewengan itu adalah :

1.Terkait dugaan nepotisme oleh Kepala Sekolah. Diketahui ada rehabilitasi infrastuktur sekolah dengan pimpinan proyek suami sendiri, juga kegiatan Ekskul Bulan Bahasa dengan anggaran Rp. 32.000.000 (Koordinator Ekskul)

Ibu Tiara Senduk, anak dari oknum kepala sekolah yang mengkoordinir kegiatan tersebut dari Malang, karena sedang studi S 2) dan tidak berkolaborasi dengan guru ASN yang berkompeten dengan ekskul tersebut, hanya menunjuk THL dan honorer.

2. Bendahara BOS Ibu Altje Kalalo tidak memegang kunci brangkas, alasannya ibu Altje tinggal di Tomohon, setiap pencairan uang BOS selalu disimpan oleh Kepala Sekolah.

3.Tahun 2019 pernah Kehilangan Uang Dana Bos sebesar Rp. 50.000.000 di berankas ruang kepala sekolah, dan sudah diperiksa oleh Polsek Mapanget dan sementara dalam penyelidikan sampai sekarang.

4. Penggunaan Komite/DPSM (Dana Peran Serta Masyarakat) tidak transparan dan tidak sesuai Pergub No.21 Tahun 2022, Setiap kali diminta pertanggungjawabannya oleh guru selalu diancam akan dilaporkan kepada Kadis.

5. Ketua Komite yang katanya adalah pemerhati pendidikan, Kenalan dari Kepala Sekolah  beliau adalah penyelenggara Psikotest bagi semua siswa baru SMAN 8 Manado, dengan tujuan mengukur kompetensi dan minat belajar peserta didik dengan anggaran per siswa Rp.100.000 diambil dari dana BOS. yang sudah berlangsung selama 5 tahun.

6.Pengadaan Mebeler tidak sesuai dengan SOP dana BOS, dan tidak sesuai spesifikasi.

7.Ada beberapa orang tua siswa pindahan yang berkelebihan dimintakan uang kursi dan meja.

8.Kegiatan Amal (Peduli Bencana) diminta dari siswa dan dilaporkan pakai dana BOS.

9.Menu Konsumsi Rapat, dan IHT  30.000/kepala, namun realisasinya 15.000/kepala.

10.Konsumsi Ujian Sekolah/Ujian Nasional dibawa oleh siswa, diatur prasmanan namun masuk laporan dana BOS.

11. Pengelolah Keuangan dan Administrasi Sekolah ditugaskan/dikelola oleh THL dan Honorer yang baru.

12. Adanya guru olahraga yang beralih tugas ke tenaga kependidikan sampai saat ini kejelasan status ASN guru bersangkutan belum jelas dan sekarang dipercayakan menjadi pengelolah dana DAK

13.Selalu menggunakan/meminjam dana Komite atau DPSM juga uang seragam, untuk membayar kegiatan-kegiatan Ekskul dan kunjungan tamu, padahal sesuai komitmen rapat Dinas, dana tersebut akan digunakan untuk insentif wali-wali kelas, wakil kepsek, infal dan piket KBM dan THR. Sehingga semua dana menjadi NIHIL dan harus mencari pinjaman ke guru-guru. Hampir Tidak Terbayarkan.

14.Kegiatan Ekstrakurikuler saat ini tidak ada pembiayaan pembinaan/konsumsi untuk guru-guru ASN dan siswa pelatih dan pendamping, tapi kalau koordinator pembina ada dananya, karena anak dari kepala sekolah.

15. Kegiatan Eksul yang membawa nama sekolah (Bolavolly, Futsal, Pramuka) dananya diminta pada siswa. Dan masih banyak lagi eksul yang sudah di pamerkan baik lewat medsos maupun pameran pendidikan yang tidak sesuai dengan eksul yang di tangani sekolah. Karena ada siswa atlit yang menang lomba tingkat nasional, pembiayaannya berasal dari siswa dan pemerintah, bukan dari dana bos sekolah.

16.Pemutusan Kerja bagi beberapa Tenaga Kependidikan dan Penjaga Sekolah dengan membayarkan gaji terakhir Rp. 500.000 karena menurut sekolah sudah tidak ada uang sama sekali.

17.Untuk tenaga honorer guru yang menjadi wali kelas, harus memotivasi orang tua siswa untuk membayar DPSM masing-masing minimal mencapai Rp. 2.000.000 per kelas, supaya gaji honorer dapat terbayar dari jumlah 30 rombel. Karena beberapa bulan terakhir ada kecolongan bayar gaji  honor yang belum ada NUPTK dari dana bos.

Menanggapi dugaan penyalahgunaan dana BOS serta penyalahgunaan wewenang oknum kepala sekolah SMAN 8 Manado aktivis pendidikan Mathius Ratulangi kepada media mengatakan, siap melaporkan dan mengawal temuan-temuan tersebut ke ranah hukum.

Mathius menambahkan bahwa  akan segera meloporkan ke dinas dan meminta supaya Kepsek SMA Negeri 8 segera dicopot.” Tegasnya. Rabu (9/8/2023).

Konfirmasi media dengan pihak sekolah yaitu kepala sekolah membantah, bahwa informasi yang di terima tidak benar dan mengada ada saja karena semua yang di atur dalam dana bos, sudah sesuai peruntukan tandas kepsek menjelaskan ke awak media transTV45.

Jeiny

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *