Protes Warga Desa Kendalsari Mempertanyakan Pergantian Kepala Dusun IV

Daerah401 Dilihat

Pemalang-TransTV45.com||Mempertanyakan pergantian Kepala Dusun (Kadus) IV, Suroto yang mendadak sudah diganti Nur Afifah, maka bersama GMBI warga protes ke Balai Desa Kendalsari Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Protes beberapa warga dan GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) mulai pukul 08.00 pada Hari Jumat (11/08) di Balai Desa Kendalsari dengan tertib.

Hadir Forkopincam Petarukan beserta jajaranya dan 1 Unit Batalyon Personil Polri serta Ketua Rukun Warga (RW) 04 Desa Kendalsari.

Menurut Rusyanto selaku Ketua RW 04 menyampaikan bahwa berakhirnya Kadus IV, Suroto yang tiba-tiba kami mendengar sudah diganti yang lain, pada hari ini (11/08) kami hadir ke balai desa untuk mendengar keterangan Pak Kades (Kepala Desa).

“Kurangnya sosialisasi, maka bersama warga mempertanyakan pergantian Kadus IV di balai desa.”

Dalam kesempatan yang sama Camat Petarukan, Andri Adi membacakan protes secara tertulis dari Warga Kendalsari, yang berisi kekosongan Kadus IV yang tiba-tiba sudah diganti Kaur (Kepala Urusan) Keuangan, Nur Afifah.

Menyampaikan bahwa semua pengisian jabatan di desa harus sesuai Perda (Peraturan Daerah) dan Pergub (Peraturan Gubernur) yang masih berlaku.

Perangkat desa bisa ditambah strukturnya sesuai kebutuhan desa oleh Pemerintah Desa berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes) dimana hasilnya dilaporkan ke kecamatan.

Mutasi jabatan perangkat desa
Pada ayat 3, menjelaskan bahwa
Pengangkatan jabatan perangkat desa bisa dilakukan mutasi jabatan perangkat desa di lingkungan tersebut.

“Siapa saja yang bisa mengisi Kadus 4 Desa Kendalsari? Semua warga negara di Indonesia,” ujar Camat Andri Adi dengan ramah.

Kepala Desa Kendalsari, Siswantoro menjelaskan bahwa pergantian jabatan Kadus IV Kendalsari berdasarkan mekanisme yang ada.

Tata cara mutasi jabatan Perangkat Desa Kendalsari tahun 2023 telah dilakulan dievaluasi oleh ahli hukum.

Rapat Perangkat Desa Kendalsari yang membahas pengisian kekosongan jabatan Kadus IV dengan cara mutasi dari jabatan Kaur Keuangan, pada Bulan Juni 2023 berjalan lancar. Tercantum tandatangan daftar hadir. Hasil rapat tersebut telah dikirim ke Kecamatan Petarukan.

Berdasarkan Surat Rekomendasi dari Camat Petarukan untuk mengisi jabatan Kadus IV dengan cara, mutasi jabatan.

“Demikian tahapan yang sudah kami lakukan sesuai aturan yang berlaku, sebelum melakukan mutasi jabatan,” paparnya.

Mutasi jabatan Kadus IV yang sudah dilakukan Pemerintah Desa Kendalsari menurut warga desa yang protes, kurang sosialisasi. Akhirnya warga desa yang telah mendapat penjelasan dari camat dan kepala desa, membubarkan diri pada pukul 11.00 Wib.

 

 

Kk/Kus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *