Kendari-TransTV45.com||Lembaga Aktualisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara kembali menyampari kantor kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara pada hari Rabu, 16 Agustus 2023 dalam mempertanyakan perkembangan laporan yang di sodorkan pada tanggal 1 Agustus 2023 kemarin terkait dugaa Tindak Pidana Korupsi pada 8 Paket Pekerjaan yang ada di Dinas Transmigrasi dan.
Ketenagakerjaan Muna T.A 2022 antara lain :
1. Dugaan korupsi lanjutan pembangunan
( SAB) perpipaan lokasi Raimuna dengan anggaran Rp 600.000.000 oleh CV.Ziadah Mekar
2. Dugaan korupsi pembangunan jalan penghubung Desa Maligano-UPT Raimuna dengan anggaran Rp 1.500.000.000 oleh CV.Aditya Jaya
3. Dugaan korupsi pembangunan jalan UPT Raimuna-Baturumbu dengan anggaran Rp 1.000.000.000 oleh CV.Silangit
4. Dugaan korupsi peningkatan jembatan permanen kontruksi beton bertulang 2 unit di kawasan mutiara (UPT Langkoroni 1) dengan anggaran Rp 1.729.800.000 oleh CV.Ziadah Mekar
5. Dugaan korupsi pekerjaan Drainase UPT Pohonua dengan anggaran Rp 975.000.000 oleh CV.MNA Tiara Jaya
6. Dugaan korupsi pada pekerjaan rehab jalan di kawasan mutiara UPT Langkoroni 1 – Langkoroni 2 dengan anggaran Rp 2.418.250.000 oleh CV.Darma Abadi
7. Dugaan korupsi pengadaan Jadup non beras T2 (30 KK × 9 BLN × 1 PKT) dengan anggaran Rp 297.000.000 oleh CV.Sederhana Jaya
8. Dugaan korupsi pada pekerjaan Drainase UPT Raimuna dengan anggaran Rp 1.168.330.000 oleh CV.Mutiara Sejati.
Menurut Koordinator Lapangan Roy Marton dalam orasinya menyampaikan bahwa kedatangan mereka di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara hanya sebatas melakukan aksi warning dan mempertanyakan sejauh mana proses perkembangan dari aduan kami jangan sampai hanya terdiamkan di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Di saat di temui masa aksi, pihak kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara melalui Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Kamaruddin,S.H menyampaikan pada aduan sudah masuk di ruangan pimpinan dan tinggal menunggu Disposisinya, kami juga punya mekanisme dalam bekerja dan nanti akan kembali di cek Minggu depan.
Dengan tegas koordinator Lapangan Roy Marton menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali mempertanyakan laporan tersebut sampai ada langkah tegas dan serius dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
LA Hasidi