Pemko Padangsidimpuan Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Daerah316 Dilihat

Padang Sidimpuan-TransTV45.com||Pemko Padangsidimpuan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Sumatera Utara. Sebagai badan publik, kota yang dipimpin Wali Kota Irsan Efendi Nasution, S.H., M.M; ini berhasil masuk Kategori Informatif.

Penghargaan yang diserahkan Gubsu Edy Rahmayadi diwakili Asisten Perekonomian Pembangunan Setdaprovsu, Agus Tripiyono diterima Bobby Nasution diwakili Sekda Wiriya Alrahman dalam sebuah perhelatan yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Selasa (15/8) sore. Turut hadir pada acara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Padangsidimpuan, Nur Cahyo Budi Susetyo, S.T.

Penghargaan Anugerah KIP 2023 diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Padangsidimpuan, Nur Cahyo Budi Susetyo, S.T; di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Syawaluddin dalam sambutannya, menerangkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 secara sah diundangkan pada tahun 2008 dan sudah digunakan sekitar 15 tahun.

“Pemerintah ini bersih, pemerintah ini terhindar dari pelaksanaan praktik-praktik korupsi, dan itu yang diharapkan dengan lahirnya undang-undang ini. Makna yang dianggap benar-benar untuk memberikan jaminan kepada semua orang dalam memperoleh informasi, sebab salah satu elemen penting negara terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi.” Tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, S.H; mengatakan Indonesia telah memberikan pengakuan atas hak informasi sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 dinyatakan tentang Keterbukaan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan di lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis program yang tersedia.” Ucapnya.

Berdasarkan hasil penilaian yang terukur, Tim Komisi Informasi Sumut menetapkan lima kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Kategori Informatif merupakan predikat bagi badan publik di Sumut yang meraih nilai tertinggi.

Parameter penilaian terdiri dari indikator pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi, dan penyediaan informasi publik. Dalam proses penilaian, Komisi Informasi Sumut mengirimkan tim ke badan-badan publik. Monitoring pun dilakukan berdasarkan parameter yang ditetapkan.

Selain Pemko/Pemkab, Komisi Informasi Sumut juga memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada KPU, Bawaslu di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan.

Komisioner Komisi Informasi Pusat, Syawaludin, mengucapkan selamat kepada badan publik di Sumatera Utara yang berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini. Dia mengharapkan, pemberian anugerah ini kian memacu seluruh badan publik menerapkan keterbukaan informasi publik.

“Ciri penting negara demokrasi adalah keterbukaan informasi, transparansi, partisipasi publik dan akuntabilitas.” Ungkapnya seraya mengatakan, dibutuhkan keterbukaan informasi agar rakyat dapat terlibat dalam pengambilan kebijakan.

Ali Yusron. Dgr

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *