Sulut-TransTV45.com||Pelabuhan Manado merupakan terminal arus lalulintas kapal laut yang setiap saat mengangkut barang dan juga penumpang dari dan menuju ke kepulauwan sangihe, Talaut, ternate, juga sampai ke Ambon.
Hal ini terlihat dengan adanya jadwal kapal yang tertera pada kantor perusahaan kapal yang ada di pelabuhan Manado. Didalam pelabuhan Manado juga terdapat beberapa Instansi terkait seperti Kesyabandaran Otoritas Pelabuhan Manado (KSOP) juga Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Kesatuan Polisi pengamanan Pelabuhan, (KP3), serta Koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dan perusahaan bongkar muat (PBM) serta perusahaan Expedisi lainnya.
Namun sangat disayangkan pelabuhan Manado saat ini diduga rawan pungli dan semnraut.
Sembrautnya pengaturan lebih khusus pada Koperasi ternaga kerja bongkar Muat TKBM yang berada dilokasi pelabuhan, membuat tokoh pemerhati Satgas Saber Mafia Pelabuhan dan LSM LP2KKNP oleh ketuanya Stenly Sendouw angkat bicara. Bahwa diduga Kawasan Pelabuhan Manado banyak Persoalan sosial yang tidak dipertanggung jawabkan, bahkan juga ada Instansi yang diduga sengaja Tutup mata dengan persoalan kesejahtraan para buruh, yang bekerja di pelabuhan dan sampai saat ini hak hak mereka dikebiri oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab dan mengatasnamakan perusahaan.
Ketua Lembaga Pemantau penyakit KKN pejabat LP2KKNP juga menambahkan, Pelabuhan manado sangat miris dan terhadap “nasib para buruh bagasi, maupun buruh bongkar muat. Bukan itu saja yang lebih lagi persoalan kesejhatraan parah buruh yang selama ini diduga dikebiri oleh Oknum TKBM pelabuhan Manado sampe saat ini diduga kuat tidak dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya.
Sebagai alat sosial kontrol tentu akan mengharapkan hak hak buruh harus diperhatikan sesuai dengan aturan yang sudah ada. Dan jika itu tidak dilaksanakan maka kami siap melapor pada pihak berwajib sesuai aturan karena ini memang sudah lama keluhan para buruh yang merasa dirugikan oleh karna mereka menyetor uang tiap minggu ke TKBM dengan harapan ada simpanan namun mereka tidak perna menerima apa yang menjadi hak mereka yaitu sisa hasil usaha mereka.
Disisi lain ada sumber yang kami dapat dari salah satu Satgas mafia pelabuhan, yang enggan menyebutkan namanya mengatakan : bahwa sekarang ini sudah saatnya diberantas oknum yang makan uang hasil keringat orang lain dan bilah perlu dipenjarakan oknum oknum yang kebiri hak orang lain apalagi yang dikebiri hak dari buruh buruh bagasi yang mencari tulang di pelabuhan manado. Diduga sudah bukan rahasia lagi, pasalnya sudah banyak keluhan baik itu masalah kesejahtraan buruh maupun masalah korupsi berjamaah, di pelabuhan Manado.
Sumber yang kami dapat adalah bahwa : tiga tahun terakhir ini buruh barito setiap memuat barang ke kapal, mereka harus membayar Rp. 30.000 dan jika dikalikan per bulan dan dikali kurang lebih 147 orang dikalikan per thn, selama tiga thn maka jumlah total uang buruh bagasih adalah Rp. 635.040.000.enam ratus tigapuluh lima juta empat puluh ribuh rupiah kurang lebih.
Selanjutnya buruh bawang rica tomat harus membayar jika dalam satu minggu dapat 5000 karung dikalikan 10.000 perkarung dikali 4 minggu dan dikalikan 3 thn, maka total dana yang terkumpul Rp. 720.000.000 juta rupiah.
juga selain buruh barito,ada buruh bagasih kurang lebih 200 orang yang juga harus menyetor Rp. 60.000 rupiah setiap minggu setiap hari senin, rabu, dan jumat. Jika dikalikan 60.000X200 orang dikali 3 tahun, maka total dana yang ada 1,728.000.000 Miliar uang buruh barito dan bagasih.
Dari dugaan jumlah uang yang ada ,ironisnya ada dugaan kuat adanya Pungli dan korupsi uang hasil keringat dari tenaga buruh bongkar muat setiap mereka menerima hak mereka, mereka juga dipotong Rp. 50.000 rupiah tiap minggu. Jika dihitung perbulan 200.000X180 tenaga kerja bongkar muat maka total 36.000.000 jt perbulan.
Menurut sumber juga bahwa ,ada beberapa LSM yang perna mempertanyakan kejelasan hak hak tenaga kerja Buruh terhadap TKBM namun sampai saat ini diduga pihak TKBM tidak dapat memberi keterangan dan juga tidak dapat menunjukan harapan para buruh untuk hak BPJS yang telah diatur. Lebih parah lagi TKBM tidak dapat meperlihatkan laporan pertanggung jawaban rapat tahunan ,karena dalam laporan itu akan membuktikam berita acara sisa hasil usaha bersama yang harus dibagi pada semua anggota TKBM.
Jika dugaan ini benar, maka koperasi TKBM diduga telah melanggar pasal 12 ayat 1 UU PTKP bahwa Setiap Pegawai Negeri atau Swasta yang melakukan pungli, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 thn, dan denda paling banyak satu miliar.
Dalam melihat semua persolan ini maka LP2KKNP dan satgas Saber Mafia Pelabuhan sekali lagi mengharapkan Aparat penegak Hukum dapat bertindak tegas dan terukur agar kiranya oknum yang bersangkutan dapat diproses secara Hukum.
Sampai berita ini diturunkan, wartawan media ini sudah berulang kali datang ke kantor TKBM bahkan hubungi lewat telpon 08135511XXXX namun selalu tidak ada ditempat dan diduga tidak mau dikonfirmasi.
MDR