Tanjung Jabung-Timur TransTV45.com||Tanah Kas Desa Teluk Kijing kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi, menurut data yang di himpun oleh awak media, Telah terbit Sertifikat dengan Nomor 676 pada Tahun 1987 luas 32,932 (Tiga puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh dua meter bujur sangkar), namun pada tahun 2018 lalu Kepala Desa Teluk Kijing menerbitkan surat pernyatan penguasaan fisik bidang Tanah (Sporasik) seluas +- 12,6 H, sesuai dengan isi surat pernyataan tersebut bahwa lahan Yang akan digarap oleh Pemdes adalah lahan tidur yang tidak di manfaatkan, maka kepala desa M Ali mengabil inisiatif untuk memperluas tanah kas desa.
Namun pada tanggal 1 April 2021 terbit lagi surat kesepakatan atara Kades Teluk Kijing dan Masyrakat Nipah Panjang, dalam surat kesepakat tersebut menyatakan Tanah Kas Desa Teluk Kijing adanya +- 16 Hektar yang terletak di Rt 04 Dusun Makmur desa Teluk Kijing dengan Nomor seetufikat 676 namun akan dipertahankan +-13 Hektar dan sisanya +- 3 Hektar akan diberikan kepada Warga untuk dikuasi dan digarap sebagai ganti rugi kepada Pihak pertama (Warga).
Yang lebih memprihatinkan lagi pada tanggal 10 Mei 2021 muncul kwitansi yang di duga jual beli antara Warga dan Kepala desa seluas satu hektar dengan harga Rp 40.000.000.
Ketika kades ditanya oleh awak media 28/06/2023, tentang dugaan penjulan lahan yang masuk di tanah kas desa sesuai kesepakatan di atas. Beliau menjawab penjualan dilakukan untuk pembiayaan kepegurusan Tanah Kas Desa yang sedang besengketa bersama Warga pada saat itu.
Namun beberpa asumsi dari Masyrakat Desa teluk Kijing mengatakan kepada awak media di beberpa waktu yang lalu, atas dasar apa kades menjual lahan yang di klem oleh kades TKD, yang menjadi pertanyaan masyrakat di desa tersebut “bolekah TKD di jual oleh Kades dan kalau bukan TKD terus Tanah siapa yang di jual oleh kades?
Dari pernyataan kuasa Hukum Pelapor yang belum di puplikasikan idetitasnya mengatakan kepada awak media kamis 24/08/2023 melalui pesan WhatsApp.
“Infonya dalam waktu dekat akan memanggil saksi untuk diperiksa juga akan meminta hasil pengukuran ke BPN untuk menentukan apakah maslah ini masuk rana pidana atau perdata.
Salaming