Seorang Kades Dijadikan Tersangka Oleh Kejari, Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa (TKD)

Rokan Hulu, TransTV45.com ||Kamis 24 Agustus 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari Rohul) melakukan konferensi pers terkait pengembalian kerugian negara dari tersangka dugaan kasus korupsi aset desa berupa Tanah Kas Desa (TKD) yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu,

Konferensi pers tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Fajar Haryowimbuko,SH,.MH didampingi kasi Pidsus Susanto Martua Ritonga SH, Kasi Intel Aditia Febricar SH.

Tersangka inisial BHD mengembalikan kerugian negara ke Kejari Rohul dari hasil tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) Kepenuhan Raya, Tahun anggaran 2012 Hingga 2021 Sebanyak RP 574.160.000,

Nominal ini sesuai dengan Audit penghitungan Kerugian keuangan Negara Oleh inspektorat kabupaten Rokan Hulu nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/267 Tanggal 27 juli 2023.

“sampai saat ini kami belum melakukan penahanan terhadap tersangka, karna kami merasa tersangka masih koperatif dan juga semua barang bukti sudah kami lakukan penyitaan, sehingga tim penyidik untuk saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka,”

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Rohul Susanto Martua menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Untuk tersangka memang kita tidak bisa menjamin seratus persen, namun dari awal proses perkara ini sampai dengan hari ini tersangka beretikad baik, setiap pemanggilan tidak mangkir, setiap dimintai data, keterangan untuk penyidikan tersangka selalu memberikannya, sehingga hal tersebut yang menjadi pertimbangan kami sampai saat ini tersangka belum dilakukan penahanan, bukan berarti tersangka selamanya tidak akan ditahan ya,” papar Martua.

Susanto Martua menjelaskan bahwa uang yang diserahkan ke kejaksaan, dititipkan Sementara sebelum disetor ke kas Negara.**Adilmankoto/Rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *