Masyarakat Wajib Tahu Tentang Unsur Unsur Yang Bisa Menjadi Alasan Pemberhentian Perangkat Desa Oleh Kepala Desa

Berita859 Dilihat

Ciamis, Jawa Barat-TransTV45.com||Aparat desa adalah semua orang yang terlibat dalam pemerintahan desa, mulai dari kepala desa, sekretaris desa, Kepala Urusan (Kaur), kepala seksi, kepala dusun, operator, dan semua yang terlibat dalam pemerintahan desa.

Pemerintahan desa di pimpin oleh seorang kepala desa dan di bantu oleh aparat lain nya yang menjadi perangkat desa.

Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Semua itu ada aturannya, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Namun yang pasti, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa).

UU 6 tahun 2014 tentang desa ini mendefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Desa di pimpinan oleh seorang kepala desa yang punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat nya sesuai mekanisme yang di atur dalam undang-undang.

Untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila :

1. Meninggal dunia;

2. Berhenti sendiri (mengundurkan diri) atau;

3. Diberhentikan.

Dan jika di berhentikan ini harus jelas juga mekanisme nya sesuai yang di atur dalam undang undang yaitu di sebabkan karena.

a. Usia telah genap 60 tahun;

b. Dinyatakan sebagai terpidana yang di ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

c. Berhalangan tetap;

d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan;

e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Itulah beberapa sebab yang bisa di jadikan dasar dalam memberhentikan perangkat desa sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam undang undang.

Dengan demikian seorang kepala desa tidak bisa memberhentikan perangkat desa apabila tidak memenuhi unsur unsur yang telah di tetapkan dalam perundang undangan yang berlaku.

 

Said Sadole Alpabuarani

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *