Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, S.H., M.M; sambut kedatangan Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Walikota

Daerah215 Dilihat

Padangsidimpuan-TransTV45.com||Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, S.H., M.M; sambut kedatangan Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan periode tahun 2019-2023, Selasa (29/08) di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan.

Pada kesempatan Entry Meeting tersebut, Walikota Irsan Efendi Nasution, S.H., M.M; meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah Pemko Padangsidimpuan agar kooperatif dalam menyampaikan data yang diperlukan oleh Tim Inspektorat Provinsi Sumut.

“Mohon kerjasama dan atensi kita bersama agar selama 15 hari kerja, Tim pemeriksa bisa mendapatkan secara utuh dokumen atau apapun itu dan memotret apa yang sudah kita lakukan selama 5 tahun ini, berikan fakta, jujur dan apa adanya. Kita sudah bekerja keras dan melakukan sebaik dan semampu yang bisa kita lakukan.” Ucap Walikota Irsan.

Mulatua Pohan mewakili Inspektur Provinsi Sumatera Utara selaku pengendali teknis pada Tim Pemeriksa mengatakan, dasar hukum dilaksanakan entry meeting ini adalah Undang-undang No. 23 tahun 2014, PP No. 18 tahun 2016 Jo. PP No. 72 tahun 2019, PP No. 12 tahun 2017 dan Permendagri No. 52 tahun 2018.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ruang lingkup sasaran ialah Bupati/ Wali Kota yang telah/ akan mengakhiri masa jabatan dengan objek aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum.

Ia menambahkan, maksud diadakan kegiatan ini adalah sebagai salah satu cara untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam satu periode kepemimpinan kepala daerah.

“Dengan tujuan untuk mengetahui pencapaian RPJMD khususnya pada aspek kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah dan pelayanan umum. Dan untuk memberikan apresiasi atas keberhasilan pencapaian target dan rekomendasi perbaikan terhadap target yang belum tercapai.” Ungkapnya.

“Adapun waktu pelaksanaan pemeriksaan dilakukan mulai tanggal 28 Agustus sampai dengan 15 Seprember 2023 atau selama 15 hari kerja.” Ucapnya.

Ali yusron Dgr

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *