Kasi Propam Polres Kepulauan Yapen Meminta Masyarakat Melaporkan Jika Adanya Anggota Polri Yang Membuat Pelanggaran

Nasional233 Dilihat

Yapen-TransTV45.com||Kasi Propam Polres Kepulauan Yapen IPDA Romy Behuku, S.H; meminta kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika adanya anggota Polri yang melakukan suatu tindakan pelanggaran “nakal” dalam arti melakukan keributan di lingkungan tempat umum.

“Silahkan masyarakat melaporkan secara langsung kalau ke polsek terdekat atau melalui nomor pengaduan polres kepulauan yapen jika ada anggota kepolisian yang membuat pelanggaran berupa ribut, mabuk atau pelanggaran lainnya agar dilaporan ke polsek unit provos atau propam polres kepulauan yapen, akan langsung di tindak secara tegas terhadap anggota tersebut.” Tegas IPDA Romy Behuku, S.H; saat melakukan kunjungan ke Polsek Yapen Timur sekaligus melakukan pertemuan kepada masyarakat (red”rabu 30/8/2023).

Dikatakan, sebagai aparat kepolisian bertugas untuk melindungi masyarakat dan memberikan rasa aman kondusif dengan cara melakukan sambang untuk saling bersilaturahmi, menyampaikan pesan-pesan kamtibmas guna tetap terciptanya situasi katibmas.

Pada kesempatan ini juga, mewakili Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih, S.I.K.,M.H; Kasi Propam juga mengajak kepada masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang selama ini aman kondusif di wilayah Yapen Timur secara umum di Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Kita akan memasuki tahun politik beberapa bulan kedepan, banyak isu-isu yang akan merayakan lela di masyarakat untuk itu bijaklah menerima informasi tanpa. termakan isu-isu hoax yang akan mengacaukan situasi di masyarakat”.

 

Mochtar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *