Tanjung Jabung Timur- TransTV45.com|| Proyek fisik di wilayah Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur diduga tanpa papan nama alias Abunawas (Ngakal) masih ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten Tanjab Timur.
Salah satunya proyek pengerjaan Pembangunan salah satu ruangan SD N 138/X desa Rantau Rasau dua Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.
Sa’at awak media melakukan konfirmasi di pekerjaan tersebut 31/08/2023, oleh salah satu pekerja mengatakan bahawa Dia tidak tau soal papan infoemasi publik di bangunan tersebut.
“Saya tidak tau Pak, kalau soal papan merek proyek kami cuma bekerja. Saat di singgung pengerjaan tersebut milik siapa. Beliau menyebutkan salah satu Nama oknum Caleg.
Dihari yang sama awak media mencari Nomor WhatsApp oknum tersebut dan melakukan pemggilan telfon WahtsApp dan Oknum tersebut mengatakan tidak terpasang nya papan informasi kegitan dikarnakan kesibukan sosialisasi untuk Maju ke Calon legislatif di Pileg yang akan datang dan keterlambatan pencetakan.
Namun sebelum melakukan konfirmasi ke Oknum Caleg terlebih dahulu awak media di kirimkan foto papan infoemasi kegiata pembangunan terssbut oleh salah satu Masyrkat Nipah Panjang. Dalam foto menjelaskan, Paket pekerjaan: Pembangunan Ruang Laboratorium komputer.
Pelaksana: Cv. Chubb Djambee.
Biaya: Rp 242.300.000,.
Sumber Dana: DAK APBN Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Lokasi: SD N 138/X Rantau Rasau ll.
Jangka Waktu: 150 HK Tahun Anggaran 2023
Salaming