Jarang Tersentuh, Hutan Produksi Di Desa Lilangan Jadi Porak Poranda, Sungguh Dahsyat Dan Lincahnya Pergerakan Si Kucing Hutan

Hukum & Kriminal851 Dilihat

Belitung Timur-TransTV45.com||Sungguh menakjubkan, dan aneh bin ajaib, dengan mengingat isi kata pepatah zaman dahulu.

Gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang, seperti itu lah yang terjadi dalam waktu tak sampai 2 minggu barang bukti seperti alat berat excavator hilang.

Sungguh luar biasa, dan di luar dugaan. Namun, walaupun sudah merasa tidak ada lagi barang bukti, tim investigasi TransTV45.com masih mempunyai data yang lengkap. Seperti hutan produksi yang dahulu nya bagus, sekarang menjadi lubang yang berbentuk kawah. Sudah lah tidak bisa merapikan nya, jangan di rusak.

Dalam hal ini, siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut, siapa yang akan berupaya melakukan penutupan lubang tanpa ada imbalan.

Mohon pihak penegak hukum agar supaya dapat mencari oknum yang telah merusak alam, yang semula nya hutan, sekarang menjadi lubang akibat tambang biji timah di kawasan hutan produksi,supaya dapat mempertanggung jawab kan atas perbuatannya.

Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Negara kita ini adalah negara Kesatuan Republik Indonesia yang di bawah undang undang dan pasal yang berlaku, dengan mengingat itu, mungkin kita akan sadar akan hutan dan alam, dan melestarikan nya, jadi tidak semenah menah kita melanggar hukum.

Benny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *