Pembuatan Saporadik Tanah Kas Desa Teluk Kijing, Sekdes Bungkam, Ada Apa?

Daerah765 Dilihat

Tanjung Jabung Timur- TransTV45.com|| Surat pernyataan pengusaan fisik bidang tanah yang di singjat saporadik Tanah kas desa Teluk Kijing kecamatan Nipah Panjang kabupaten Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi, tepatnya di Rt 04 dusun Makmur di desa tersebut,  dalam isi surat saporadik menyatakan riwayat asal usul tanah, pada tahun 1970 bidang tanah tersebut dikuasai pemerintah desa  yang disebut Tanah Kas Desa (TKD) kemudia lahan dibuka pada tahun 2018.

Masih isi surat, perlu juga saya tambahkan, sebelum Saporadik ini di terbitkan berulangkali disampaikan pada Masyrakat di Masjid setelah shalat jum’at bahwa lahan tidur yang sekian lama tidak di manfaatkan akan dibuka dan bagi yang punya surat  tolong kekantor desa untuk dimusyawarakan untuk keterkaitan lahan yang mau di buka  seluruh tetua Masyrakat Desa Teluk Kijing  mengatakan lahan tersebut adalah Tanah Kas Desa, maka kami menerbitkan Saporadik. Jika ternyata dikemudian hari ada tuntutan atau gugatan dari pihak lain maka hal tersebut menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya dengan disaksikan pemilik tanah yang berbatasan langsung dan tetua setempat yang turut bertandatangan di bawah ini. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhanya serta sanggup mengangkat sumpah bila diperlukan  jika saya memberikan pernyataan salah atau palsu, maka saya bersedia dituntut di muka hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yang menyatakan di surat saporadik terlihat tandatangan M. Ali Kades Teluk kijing dan di ketahui oleh kades dan di tandatanganinya lagi adapun yang turut bertandatangan sebagai saksi 1 Abdul Latif D,  ketua Rt 04, 2 Muhaimin Kadus Makmur. Selasa 29 Juni 2018.

Namun beberpa Nara sumber  yang dapat di himpun oleh awak media sangat membatah beberpa poin yang ada di  dalam saporadik yang di buat olek Kades. 1 pada poin yang iya  tuangkan dalam surat menyatakan bahwa lahan tersebut adalah lahan tidur, snggat di bantah lahan yang di kelim TKD, sudah digarap sebeum 2016.

Poin ke 2 meyatakan berulang kali di sampaikan kepada Masyrakat  di Mesjid seusai Shalat Jum’at  untuk tujuan membuka lahan yang di anggap lahan tidur akan di buka, Beberpa Masyrakat desa mengatakan bahwasanya tidak pernah mersa medengar ada penyampaiyan akan mebuka lahan tersebut, kecuali lahan yang di lokasi lain tepat nya di parit baru yang juga sudah di buka memakai alat berat seluas kurang lebih 50 hektar.

Bebrpa narasumber lagi mengatakan bahwa untuk administrai yang di buat untuk perlusan TKD bukan saporadik namun surat hasil rapat bersama yang di tandatangai oleh BPD dan berita acara tokoh Masyrakat desa di karnakan TKD adalah aset desa.

Untuk menggapi beberapa hal di atas  yang di duga kurang sinkron awak media melakukan konfirmasi ke Sekdes Teluk kijing melalui pesan WhatsApp dan telfon WhatsApp. Jumat 01/09/2023, mempertanyakan sejak kapan di Buat saporadik tersebut dan apakah saat bersengketa sama Masyrakat Nipah Panjang pada tahun 2021 lalu di lokasi tanah kas desa tersebut, apakah surat tersebut di munculkan, sampai pemberitaan ini terbit belum ada  jawaban,  padahal status WhatsApp awak media Sekdes sempat melihat.

Diwaktu yang sama awak media melakukan pertanyaan kepada anak dari Masyrakat yang bersengketa di tahun 2021 lalu mengatan tidak pernah melihat atau tau surat saporadik yang di buat pada tahun 2018.

Yang lebih memprihatinkan lagi surat saporadik yang di buat,  di duga kuat masuk di sertifikat Masyrakat yang melaporkan persoalan ini di Polres Tanjung Jabung Timur dengan Nomor sertifikat 77 dan 75 yang terbit pada tahun 1978.

Namun sampai pemberitaan ini tayang belum ada  jawaban Sekdes,  ada apa sekdes terkesan enggan menjawab pertanyaan awak media?  Dan Nomor WhatsApp Kades Teluk Kijing Belum bisa di hubungi Di duga ada pemblokiran

 

Salaming

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *