Tarik Paksa Mobil Dijalan, Diduga Oknum Anggota Polresta Bukit Tinggi Dilibatkan Depkolektor

Hukum & Kriminal945 Dilihat

Bukit Tinggi-TransTV45.com|| Rabu 06 September 2023. Sebanyak enam orang preman berbadan tegap menghalangi laju sebuah mobil mini bus Honda Br-v yang dikendarai seorang laki laki bernama Syahril (45 Thn) warga Pasaman barat sekira pukul 14.00 wib pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus lalu.

Tepat di jalan raya tigo baleh  ampang gadang kecamatan ampek angkek kabupaten agam sumatera barat, mobil dengan nomor polisi BA1225SF yang dikendarai S di bentak dan disuruh minggir oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor, S yang merasa tidak melakukan kesalahan mengendara menepikan mobilnya, tidak lama berselang datang sebuah minibus dari belakang dan berhenti menggunting arah mobil S.

S yang saat itu sedang menanyakan  perihal apa kepada pengguna sepeda motor yang memberhentikannya terkaget karena dari dalam mobil yang baru datang ini keluar lima orang laki laki berbadan tegap langsung mengambil kunci kontak mobilnya yang masih posisi on.

Setelah diketahui bahwa yang datang adalah depkolektor, maka S menghubungi kenalannya anggota Polisi, sebut saja R, namun R berhalangan datang dan mengarahkan agar S menghubungi anggota Polresta bukit tinggi   yang disapa tulang Lubis, setelah tulang Lubis sampai dilokasi kejadian ternyata tulang Lubis adalah kawan para depkolektor.

Karena terpojok S berniat melaporkan hal ini kepolresta Bukittinggi, mobil S diambil alih tulang Lubis dan dibawa ke kantor, namun bukannya mendapat pelayanan SPKT, S justru dibawa keruang restorasi justice oleh tulang Lubis beserta rombongan depkolektor yang salah seorang nya diketahui berinisial RD, didalam ruangan S di arahkan untuk membuat surat pernyataan, akhirnya S keluar dari kantor Polresta Bukittinggi dengan mobil dan kuncinya dikuasai oknum polisi yang kerap dipanggil Tulang Lubis ini.

Saat dikonfirmasi ke Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp menjelaskan kedua belah pihak menitipkan kepiket waktu itu karena mau menyelesaikan masalah tersebut, ungkapnya, dan hal ini juga sudah disampaikan oleh tim media ke Kapolda Sumatera barat namun belum mendapat jawaban hingga berita ini di tayangkan.

Sementar itu Thamrin SH selaku kuasa hukum S menjelaskan bahwa, pihaknya sudah melaporkan hal ini kepetugas SPKT Polda Sumbar pada malam 5 September, setelah dilakukan gelar kasus awal personil Polda mengarahkan  aktivis di perkumpulan Kontras RI ini untuk melakukan pengecekkan kebenaran unit ke Polresta Bukittinggi dulu.

Setelah selesai dari ruang SPKT Polda Sumbar, S dan kuasa hukumnya berangkat menuju Polresta dimaksud dan dari petugas diketahui bahwa kunci mobil berada diruang kasat Reskrim, beliau juga membenarkan sudah membuat laporan polisi di SPKT Polresta Bukit tinggi dengan nomor laporan  LP/B/113/IX/2023/SPKT/POLRESTA BUKITTINGGI/POLDA SUMATERA BARAT.

Thamrin,S.H; dalam hal ini mengharapkan agar pihak kepolisian bekerjau profesional sesui tugas dan fungsinya, jangan ikut mempermainkan masyarakat dan bertindak membantu depkolektor.

Thamrin,S.H; menegaskan akan mendampingi kliennya sampai kliennya mendapatkan kepastian hak hukum, beliau juga menjelaskan bahwa S sampai saat ini terus mengupayakan pelunasan sisa hutang kredit ulang ini dengan pihak NSC finance, namun belum ada titik temu karena pihak NSC meminta pelunasan yang tidak rasional.

Sementara itu Sarma sembiring selaku manajer operasional NSC finance Pasaman saat komunikasi terakhir dengan awak media membenarkan adanya upaya S melakukan pelunasan pembayaran walau kontrak kreditnya masih panjang hingga 2025. Namun masalah ini sudah ditangani pihak eksternal terangnya.

Tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *