NTT-TRANSTV45.COM- Ketua DPRD Alor Enny Anggrek mengadukan aksi Bupati Alor Amon Djobo yang memarahi staf Kementerian Sosial (Kemensos) ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya viral video Bupati Alor Amon Djobo memarahi staf Kemensos karena Mensos Risma membagikan bantuan program keluarga harapan (PKH) melalui partai politik dan dibagikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor di wilayah daerah pemilihannya (dapil).
Melansir NesiaTimes, jumat (18/6/2021), Enny mengaku ia mengambil langkah hukum lantaran adanya desakan dari masyarakat NTT yang resah.
Masyarakat itu termasuk warga NTT yang di Jakarta, Yogyakarta maupun Jawa Timur.
Mereka menyayangkan tindakan dan ucapan kasar yang keluar dari Amon Djobo sebagai bupati.
Sementara itu, Enny menduga bahwa Bupati Alor telah melakukan ujaran kebencian atau penghinaan dan pencemaran nama baik.
Selain itu ia juga menyebarkan fitnah maupun pernyataan hoaks, dan pengancaman dalam video yang beredar.
Bupati Amon sempat melontarkan kata makian yang merendahkan kaum wanita saat memarahi staf Kemensos.
“Makanya, saya hadir ke sini untuk konsultasi ke Mabes Polri terkait masalah yang viral. Ini sangat malu dan kata-katanya sangat jorok, apalagi kita orang NTT pasti semua tau dengan bahasa makiannya itu sangat memalukan kaum perempuan,” kata Enny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Enny telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, seperti rekaman video pernyataan Bupati Alor yang sempat viral di media sosial maupun berita-berita media massa.
Tetapi, kedatangan Enny kali ini sifatnya hanya pengaduan bukan laporan.
Nantinya Enny akan membuat laporan dalam bentuk pengaduan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Setelahnya penyidik akan buat tim khusus karena masalah ini melibatkan antara pejabat Negara.
Terlepas dari itu, Bupati Alor telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa video viral tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut, laporan Ketua DPRD Kabupaten Alor terhadap Bupati Alor Amon Djabo masih dalam proses konsultasi.*