Langkahi Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Kades Pelompek Tuai Kecaman Dan Terancam Sanksi Adat

Berita350 Dilihat

 

Kerinci//2026//Transtv45.com — Dalam adat Kerinci, sirih merupakan simbol pemuliaan, penghormatan, dan pengikat silaturahmi yang sangat sakral. Sirih bukan sekadar sajian, melainkan bahasa adat yang hanya sah dalam ritual dan prosesi adat kerinci
Perlu seorang pejabat publik maupun masyarakat kerinci memahami adat kita yang turun menurun kita pakai sampai saat ini.
Dikutip dari media garda metro dan investigasi info diduga kades pelompek Rustam melangkahi prosesi adat ditigo luhah tanah sekudung dalam pelaksanaan pemberitahuan pendirian pondasi rumah (manggin/memberitau,ngimbau minum air hangat ) tanpa dihadiri pemangku adat dan tegenai,Minggu malam (1/2/2026) dikediaman Sukman (pak Noni) RT 01 desa pelompek pasar baru.
Sangat disayangkan tindakan kades melangkahi adat dan melampaui peran peran Depati ninik mamak dan teganai Dalam prosesi pemberitahuan atau ijin penggalian pondasi dalam mendirikan sebuah rumah.
Dalam adat tigo luhah tanah sekudung sebelum penggaliang pondasi unduk pendirian rumah wajib memanggil pemangku adat dan teganai dan meletak kan sirih tigo buko yang bertujuan jika diantara satu kelurga atau salah diantara kerabat memliki selisih faham maka dimintai untuk saling dimaafkan ( rangkang patut silang basusun) bila poreses ini tidak dilakukan atau ada salah satu Depati ninik mamak atau teganai tidak mau datang maka belum bisa dilaksanakan penggalian pondasi.
Safwandi,Sekjen Lembaga Adat Melayu Sakti Alam Kerinci menyayangkan tindakan kades “seharus nya pejabat publik yang menjalankan Pemerintahan Mestinya melestarikan Adat lamo Pasko usang, bukan malah merubah ico pakai yg ada ditengah masyarakat yang selama ini dijunjung tinggi secara turun-temurun.” Ungkap nya.
Jika benar dugaan tindakan seorang kades demikian maka dapat dikenakan sanksi adat yang sangat berat apalagi kalau kades merupakan salah satu yang memegang gelar dalam adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *