Masyarakat Golambanua II Meminta Kepala Desanya Mundur Dari Jabatan

Breaking News874 Dilihat

Nisel-Sumut TransTV45.Com ||Media TransTV45.Com, Sekitar Kurang Lebih 80 Masyarakat Golambanua II Menyuarakan Aspirasi Di Aula Polres Nias Selatan,I Nias Selatan, Kejaksaan Nias Selatan Dan Kantor Bupati Nias Selatan Bersama Dengan Dewan Perwakilan Daerah Asosiasi Kabar Online Indonesia (DPD Akrindo) Kepulauan Nias Ketua DPD Edison Sarumaha Spd (DKK) dan warga Golambanua II, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), menggelar aksi di Halaman Polres Nias Selatan Dan Kantor Bupati Nisel, Jalan Arah Sorake, Km.5 Fanayama, Selasa, (7/9/2021), meminta kepada Pemerintah Daerah Nisel agar memproses dan mencopot oknum Kepala Desa (Kades) Golambanua II, berinisial OL.

Pengunjuk rasa ditemui langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Nisel, Firman Giawa didampingi Sekda, Ikhtiar Duha dan Inspektur, Emanuel Telaumbanua.

Edison Sarumaha, sebagai Ketua DPD Akrindo juga selaku koordinator aksi menyampaikan pernyataan sikap di hadapan Wabup Nisel terkait permasalahan Desa Golambanua II.

Ia menyampaikan, oknum Kades diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, indikasi korupsi Dana Desa (DD) dan ADD tahun 2020, indikasi pemotongan gaji aparat desa dan kepala dusun, dengan dalih peraturan Bupati Nisel. Termasuk indikasi-indikasi pelanggaran lainnya.

Ketua BPD Desa Golambanua II, Sokhinaso Hulu juga dalam orasinya menyampaikan, OL sudah tidak layak untuk menjabat sebagai Kepala Desa dan Kami Masyarakat Meminta Agar segera dicopot dari jabatannya.

Menanggapi tuntutan para pengunjuk rasa, Wabup Nisel mengungkapkan bahwa Permasalahan itu Akan Segera Ditindaklanjuti
Dan LHP Yang Sudah Di Revisi Atau Yang Sudah
Di Audit Supaya Diserahkan Kepada Bupati Nias
Selatan Segera,Pintanya Kepada Inspektur Nias
Selatan Immanuel Telaumbanua

“Perlu ditegaskan bahwa pencopotan seorang kepala desa itu, ada aturannya dan harus melalui tahapan-tahapan serta prosedur yang berlaku, jangan dulu dipaksa pemerintah daerah sekarang copot kepala desanya,” tandas Firman Giawa di hadapan pendemo.

Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aturan Bupati Nisel mengenai pemotongan gaji aparat desa dan kepala dusun.

“Segera kita akan proses permasalahan ini dengan catatan harus melalui jalur-jalurnya,Dan
Kita Tidak Membiarkan Para Koruptor Hidup
Di kabupaten Nias Selatan Ini, ungkapnya Mengakhiri.

Usai mendengarkan Arahan dan Jawaban dari Wabup, Para Pendemo Kemudian Membubarkan diri Dengan Teratur.

 

Red|| Agustinus Zebua dan (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *