Breaking News2075 Dilihat

Perusakan dan Penyalahgunaan Wewenang di Lokasi Tanah Mujahidin Oleh Oknum Panitia Perkeretapian di Kabupaten Pangkep

 

Pangkep, Transtv45.com.       Sehubungan dengan adanya tindakan pengrusakan terhadap tanah milik warga, yang terjadi pada hari Selasa (14/09/2021) sekitar pukul 15.00 WITA,  yang bertempat di Kampung Banggae, Desa Bontolangkasa, Kecamatan Minasa Te’ne, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan. Yang di lakukan oleh oknum pengelola Direktorat Jendral Perkeretaapian Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur Kantor Pengembang Perkeretaapian Sulawesi Selatan.

Dengan menggunakan alat berat (Buldoser), hingga tanah sawah warga menjadi rusak dan tidak bisa di gunakan lagi, dimana diatas tanah tersebut telah terpasang papan pengumuman untuk tidak mengutak atik lokasi tanah tersebut, sebelum adanya ganti rugi dari pengelola perkeretaapian.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LBH-MAPJ) adalah salah satu kuasa hukum dari Mujahidin, warga Kampung Banggae, Desa Bontolangkasa, Kecamatan Minasa Te’ne, yang mengalami kerugian akibat tindakan sewenang-wenang tersebut. Ketua LBH-MAPJ sekaligus sebagai kuasa hukum, Drs. A.M. Natsir. DM. BcKu., S.H., M.H. mengatakan, bahwa tindakan tersebut perlu disampaikan kepada bapak Kapolda Sulsel.

Adapun masyarakat yang ada di desa tersebut, berkeberatan untuk diadakan pembebasan lahan berhubungan ganti rugi yang ditawarkan kepada warga oleh pengelola perkeretaapian jalur Makassar – Parepare tersebut sangat tidak sesuai dengan harga tanah pada zona tersebut. Bahwa pembebasan tanah perkeretaapian yang melintasi tanah warga tidak pernah diadakan mediasi sebelumnya oleh panitia pembebasan tanah perkeretaapian.

Adapun warga yang kena dampak dari lokasi tanah perkeretaapian tersebut:

Mujahidin, lokasi tanah seluas 19 ha

Rahmatiah,  lokasi tanah seluas kurang lebih 4ha

Hj Neraeta, lokasi tanah seluas tanah 20 ha

Hj.Nurdianti, lokasi tanah seluas 20 ha

Kartini, lokasi tanah seluas 7 ha

Annisa, lokasi tanah seluas 260 m2

Erni, lokasi tanah seluas 7 m2

Perlu segera dilakukan evaluasi berdasarkan amanat Presiden RI kepada  Kapolri untuk menyampaikan kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk segera menuntaskan seluruh mafia tanah. Tanpa perlu merasa ragu akan prosesnya, harus segera dituntaskan siapapun bekingnya, ucapannya

Sehubungan dengan berita tersebut diatas, media Transtv45.com berupaya untuk melakukan konfirmasi di kantor Balai perhubungan  di jalan perintis makassar. Namun upaya yang dilakukan sia sia, karena empat kali ke kantor balai tersebut, tak satupun aparat yang ada didalam kantor tersebut, tidak bersedia memberikan komfirmasi ( Syarif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *