Mandailing Natal – TransTV45.com ||Sesuai hasil investigasi awak media di SD Negeri 382 Singkuang sangat memperihatinkan untuk pemeliharaan baik sarana prasarana sekolah,
Tim media langsung ingin menjumpai Kepsek SD Negeri 382 Singkuang dan tidak bisa di jumpai dan Kepsek sempat di telpon salah satu guru SDN 382 tersebut namun Kepsek tersebut menjawab lagi ada urusan dinas.
Sesuai hasil pantuan awak media, sekolah SD Negeri 382 Singkuang sangat lah sedih akibat sekolah tidak ada perhatian dan pemeliharaan sekolah, bahkan sempat awak media kompirmasi kepada bendahara nya dan menuturkan kalau sekolah ini belum ada pemeliharaan, Sabtu (25/09).
Team Media sempat mengkompirmasi bendahara, kepsek kemana pemakaian Dana Bos Sekolah dan menuturkan kalau Dana Bos kita tidak tahu kita hanya sebatas mencairkan dan membelanjakan hanya kepsek saja.
Dana Bos seharusnya bisa dipakai untuk pemeliharaan sekolah yang ringan contoh mengganti kaca, mencat, serta kekurangan sekolah dan pemeliharaan secara transparan, akuntabilitas. membuat papan impormasi untuk penggunaan Dana Bos, di dalam Permendikbud tahun 2020 Tentang penyaluran Dana Bos.
Sekolah seharus nya menyusun merancang penggunaan sekolah bersama dewan guru,komite tambah bedahara sekolah.
sekolah pun seharus dirawat baik kaca-kaca jendela yang sudah hancur bangku yg rusak tambah ngecet sekolah dan lain nya.
Saat awak media Konpirmasi kepsek SD N 382 Singkuang Melalu what shap 08139644xxxx malah tidak ada respon .
Pertanyaan yang awak lontar kan dalam chat apk WhatsApp, asw, apakah bapak sehat, bisa dikompirmasi kemana di pergunakan dana bos apakah ada dana pemeliharaan dan perehapan sekolah berapa anggaran pemeliharaan sekolah berapa untuk gaji guru honorer berapa Atk sekolah kemana saja penggunaan dana bos terimakasih atas kerjasama yang baik. Namun tidak ada respon dari kepsek SDN. 382 tersebut.
Sampai awak media terbitkan berita ini belum ada jawaban kompirmasi untuk meluruskan atau menjawab pertanyaan yang di lontarkan, apa mungkin kepala sekolah SD N 382 Singkuang sudah kebal hukum dan tak perlu lagi keterbukaan impormasi public.
Dto
M Alawi ray