Dimasa Pandemi Biaya Sekolah SMP Negeri 1 Gambiran Mencapai Ratusan Ribu Hingga Jutaan Rupiah

Pendidikan615 Dilihat

BANYUWANGI – TRANSTV45.COM| Ditengah Pandemi Covid -19 sangat berdampak pada perekonomian terutama warga masyarakat kalangan menengah kebawah sehingga beban hidup akan terasa semakin sulit terlebih memiliki anak yang bersekolah dengan biaya mahal.

Biaya seragam sekolah di SMPN 1 Gambiran terletak di Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi mencapai Jutaan rupiah sehingga mengundang tanda tanya, Kamis 10/10/2021.

Menurut salah seorang wali/orang tua murid SMPN 1 Gambiran, “Biaya seragam sebesar Rp 1 Juta kalau sama kerudung/jilbab tambah Rp 80 ribu itupun masih berbentuk kain jadi masih harus menjahitkan sendiri”, ungkapnya.

“Jasnya Rp 150 Ribu. Kalau seragam olah raga sudah jadi tinggal pakai”, imbuhnya

Ironisnya,”selain biaya seragam wali/orang tua murid di sekolah tersebut juga terbebani oleh biaya yang lain mencapai ratusan ribu rupiah, Selain bayar seragam juga bayar uang gedung sebesar Rp 600 ribu”,jelasnya

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).

Jurnalis:Raden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *